kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Pemerintah Getol Benahi Lelang WK Migas, Animo Investor Masih Minim


Rabu, 09 Maret 2022 / 19:08 WIB
Pemerintah Getol Benahi Lelang WK Migas, Animo Investor Masih Minim
ILUSTRASI. Migas. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/rwa.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah getol melakukan perubahan pada skema lelang Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (WK Migas).

Terbaru, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. Selain itu, pemerintah juga merubah sejumlah ketentuan dalam Lelang WK Migas Tahap II tahun 2021.

Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Migas Nasional (Aspermigas) Moshe Rizal mengungkapkan, sejumlah perubahan sejatinya telah dilakukan pada Lelang WK Migas Tahap I 2021 lalu. Kendati demikian, dari hasil lelang terlihat bahwa perubahan-perubahan yang ada tak berdampak signifikan.

"Hasilnya pun tidak berpengaruh besar, investor ingin sesuatu perubahan yang substansial, yang selevel Undang-Undang (UU) seperti ketentuan kontrak (misalnya lewat) UU Migas," kata Moshe kepada Kontan, Rabu (9/3).

Baca Juga: Kementerian ESDM Segera Umumkan Hasil Lelang WK Migas Tahap II

Moshe menjelaskan, kehadiran Permen ESDM belum menyentuh akar persoalan meliputi perubahan sistem fiskal, regulasi yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan tata lahan. Ketentuan-ketentuan tersebut bersifat lintas sektoral atau Kementerian/lembaga. Untuk itu, Permen ESDM dinilai belum cukup untuk mengatasi kondisi tersebut.

Menurutnya, investor membutuhkan kepastian hukum. Selain itu, pemerintah perlu menepis isu nasionalisasi WK Migas yang ada. "Isu nasionalisasi WK yang berhasil juga harus ditepis bila masih ingin investor kelas besar menanamkan modalnya ke Indonesia dan dibuatkan contoh konkrit bahwa Indonesia masih terbuka lebar untuk mereka," tegas Moshe.

Asal tahu saja, sejumlah ketentuan diatur dalam Permen ESDM 35/2021  seperti pemberian kesempatan bagi Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap (BU/BUT) untuk memaksimalkan pemanfaatan data migas, mengusulkan wilayah kerja (WK), serta menegosiasikan terms and conditions kontrak kerja sama. Selain itu, PT Pertamina mendapatkan keistimewaan dalam Penawaran Langsung Wilayah Kerja dan privilege penawaran Partisipasi Interes 15% dari pemenang lelang wilayah kerja migas. 

Dinyatakan dalam Pasal 39, Pertamina dapat mengusulkan Penawaran Langsung Wilayah Kerja kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi terhadap Wilayah Terbuka. Usulan ini dapat dilakukan sepanjang sahamnya 100% dimiliki negara.



TERBARU

[X]
×