Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo
Dalam pengusulan ini, Pertamina dapat mengajukan lewat anak perusahaannya. Besaran saham Pertamina di anak perusahaan tersebut paling sedikit 51%.
Berdasarkan hasil penilaian akhir tim penilai, Dirjen Migas menyetujui atau menolak penawaran Pertamina. Dalam hal penawaran disetujui, Menteri ESDM menetapkan Pertamina sebagai pelaksana kegiatan eksplorasi dan eksploitasi pada WK tersebut.
Selanjutnya dalam Pasal 42, Pertamina diberikan privilege untuk mendapatkan penawaran partisipasi interes 15% dari pemenang Penawaran WK Migas. Ketentuannya, Pertamina menyampaikan surat pernyataan minat (expression of interest) kepada Badan Usaha (BU) atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) pemenang lelang paling lambat 30 hari kalender setelah tanggal pengumuman pemenang lelang. Dalam hal Pertamina tidak menyampaikan surat pernyataan minat (expression of interest) dalam jangka waktu tersebut, privilege tidak berlaku.
Pelaksanaan penawaran partisipasi interes 15% dilakukan berdasarkan prinsip kelaziman bisnis antara Pertamina dengan BU atau BUT pemenang lelang paling lama dalam waktu 6 bulan dan dapat diperpanjang 1 kali paling lama 6 bulan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan dalam jangka waktu ini, privilege tidak berlaku.
Baca Juga: Pertamina Dapat Hak Istimewa 15% PI di Semua Lelang Blok Migas
Penyampaian surat pernyataan minat (expression of interest) dapat diajukan Pertamina melalui anak perusahaannya. Selain itu, untuk lelang WK Migas Tahap II ini pemerintah menawarkan 8 WK Migas.
Dalam lelang kali ini dilakukan sejumlah perubahan yakni perbaikan profit split kontraktor dengan mempertimbangkan faktor risiko Wilayah Kerja, Signature Bonus terbuka untuk ditawar, FTP menjadi 10% shareable, penerapan harga DMO 100% selama kontrak, memberikan fleksibilitas bentuk kontrak (PSC Cost Recovery atau PSC Gross Split).
Selain itu ada ketentuan baru relinquishment (tidak ada pengembalian sebagian area di tahun ke-3 kontrak), kemudahan akses data melalui mekanisme membership Migas Data Repository (MDR) serta pemberian insentif dan fasilitas perpajakan sesuai peraturan yang berlaku.
Sebelumnya, dalam lelang WK Migas Tahap I 2021, dari 6 WK Migas yang ditawarkan, hanya dua WK Migas yang memiliki kepastian pemenang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News