kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemerintah Godok Aturan Baru Penyaluran BBM Bersubsidi, Ada Rencana Digitalisasi


Senin, 30 Mei 2022 / 23:33 WIB
Pemerintah Godok Aturan Baru Penyaluran BBM Bersubsidi, Ada Rencana Digitalisasi
ILUSTRASI. Petugas mengisi BBM ke kendaraan konsumen di SPBU 24.361.77 Mayang Mangurai, Kota Baru, Jambi,


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Yudho Winarto

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto meminta agar mobil mewah dilarang menggunakan Pertalite maupun solar bersubsidi.

Sementara itu, menyoal wacana digitalisasi dalam penyaluran BBM bersubsidi, Mulyanto memberi catatan agar penerapan teknologi dilakukan secara hati-hati dan bertahap dengan menimbang kondisi masyarakat.

“Jangan sampai macet karena masyarakat tidak memiliki atau tidak kompatibel dengan teknologi tersebut. Perlu penyiapan sarana dan edukasi terlebih dahulu,” ujar Mulyanto kepada Kontan.co.id (30/5).

Baca Juga: Pemerintah Pertimbangkan Skema Subsidi Tertutup Untuk BBM dan LPG

Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan menilai, BBM bersubsidi sebaiknya diperuntukkan bagi kendaraan roda 2, angkutan umum, angkutan sembako, operasional UMKM, mobil pribadi dengan tahun di bawah 2012 dan kendaraan petani kecil dan menengah.

Mamit optimistis, penerapan mekanisme subsidi langsung/subsidi orang bisa membuat penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.

“Dampaknya bagi negara pasti akan sangat membantu karena beban keuangan akan semakin berkurang. Selain itu, negara akan menggunakan dana tersebut untuk pembangunan sektor yang lain, tidak melulu subsidi energi,” ujar Mamit saat dihubungi Kontan.co.id.

Wacana digitalisasi penyaluran BBM bersubsidi dengan menggunakan MyPertamina sendiri menurut Mamit merupakan opsi yang bagus. Hanya saja, Mamit menilai bahwa mekanisme ini perlu divalidasi lebih lanjut.

“Pertamina harus berkoordinasi dengan Departemen Perhubungan,  Mabes Polri, serta lembaga lain seperti Kemensos perihal DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) agar benar-benar tepat sasaran. Ketika hanya registrasi ke MyPertamina siapa yang harus melakukan validasi datanya,” imbuh Mamit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×