Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan organisasi keagamaan hanya akan mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara.
Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara Irwandy Arif mengatakan, pemberian IUP hanya untuk komoditas batubara dan diberikan bagi badan usaha bentukan organisasi keagamaan.
"Kajian pemberian IUP mineral tidak ada karena yang akan diberikan ke ormas keagamaan hanya batubara," ujar Irwandy kepada Kontan, Kamis (27/6).
Irwandy melanjutkan, lahan yang diberikan pun merupakan lahan eks PKP2B yang telah diciutkan.
Baca Juga: Ormas Keagamaan Berpotensi Garap Tambang Selain Batubara
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Lana Saria mengungkapkan bahwa peluang bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang selain batubara tetap ada, meskipun bukan menjadi prioritas.
"Bisa saja, tetapi bukan prioritas. Bisa saja ikut lelang yang akan dilakukan secara terbuka, karena misalnya dicabut karena suatu hal," ungkap Lana dalam acara Diskusi bersama Fraksi PAN, Rabu (26/6).
Dengan demikian, badan usaha bentukan organisasi keagamaan pun tetap harus mengikuti proses lelang.
Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli mengatakan, pemberian IUP batubara lebih sederhana ketimbang IUP mineral.
"Karena pemerintah berpikir bahwa penambangan batubara lebih sederhana, hanya gali dan jual. Tidak perlu ada proses lanjutan. Kalau mineral lebih kompleks permasalahannya dan harus ada processing plant untuk mengolah dan memurnikan mineral," kata Rizal kepada Kontan, Kamis (27/6).
Dengan berbagai syarat tersebut, pengembangan sektor mineral pun dinilai membutuhkan investasi yang lebih besar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News