kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Ormas Keagamaan Berpotensi Garap Tambang Selain Batubara


Rabu, 26 Juni 2024 / 20:22 WIB
Ormas Keagamaan Berpotensi Garap Tambang Selain Batubara
ILUSTRASI. Peluang bagi ormas keagamaan untuk mengelola tambang selain batubara tetap ada, meskipun bukan menjadi prioritas.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Lana Saria mengungkapkan bahwa peluang bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang selain batubara tetap ada, meskipun bukan menjadi prioritas.

"Bisa saja, tetapi bukan prioritas. Bisa saja ikut lelang yang akan dilakukan secara terbuka, karena misalnya dicabut karena suatu hal," ungkap Lana dalam acara Diskusi bersama Fraksi PAN, Rabu (26/6).

Namun, ia kembali menegaskan bahwa yang mengelola tambang, sekalipun di luar batubara, adalah badan usaha yang telah dibentuk oleh ormas tersebut.

"Kalau direkomendasikan wilayah izinnya oleh gubernur, setelah itu ada lelang terbuka dimungkinkan saja, namun dalam bentuk badan usaha. Tidak ormasnya, tapi dalam badan usaha," tambahnya.

Baca Juga: PBNU Bentuk PT untuk Kelola Tambang dari Pemerintah

Adapun, pemerintah saat ini telah memberikan izin khusus pengelolaan batubara bagi ormas keagamaan yang ingin mengelola, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Lahan yang diserahkan adalah lahan tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Lana juga meyakinkan bahwa meskipun lahan tersebut bekas, masih ada sumber daya cadangan yang bisa dimanfaatkan.

"Lahan yang diserahkan dari ex PKP2B tentunya menjadi persyaratan PKP2B diperpanjang, sehingga harus dilakukan penciutan. Dan penciutan itu salah satu syaratnya masih ada kandungan sumber daya dan cadangan, jadi tidak bisa yang kosong yang diberikan, harus ada sumber daya cadangan," katanya.

"Tentu itu ada cadangan, karena mereka menciutkan sesuai dengan rencana pengembangan seluruh wilayah yang disetujui pemerintah, meskipun sisanya harus ada cadangan," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×