kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah harus maksimalkan peluang relokasi investasi melalui kebijakan insentif


Selasa, 23 Juni 2020 / 21:34 WIB
Pemerintah harus maksimalkan peluang relokasi investasi melalui kebijakan insentif
ILUSTRASI. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Jumat (12/6).


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

Memang pemerintah sudah mengeluarkan beberapa kebijakan ramah investasi. Mulai dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150 Tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan untuk produk inovatif. Lalu, ada juga kebijakan super tax deduction untuk kegiatan riset dan pengembangan melalui Peraturan Pemerintah PP Nomor 45 Tahun 2019.

Baca Juga: Kepala BKPM bentuk tim satgas khusus tangani relokasi investasi

Namun dari beberapa insentif tersebut, baru insentif super deductible tax atas vokasi yang sudah dikeluarkan aturan teknisnya. Sedangkan aturan teknis untuk pemanfaatan fasilitas super deductible tax atas riset dan investment allowance belum juga rampung. Cakupan jenis industri yang dapat menikmati fasilitas ini juga bisa diperluas agar pemanfaatan insentif bisa maksimal, tidak hanya yang termasuk dalam industri pionir.

Selain insentif yang telah dirilis, pemerintah juga perlu mengeluarkan insentif lain untuk mendorong minat investor merealisasikan investasinya segera di Indonesia. Selain soal pajak, penerapan tarif cukai yang sesuai agar tercipta basis konsumen, dan pembebasan bea masuk untuk impor peralatan juga bisa diberikan sebagai insentif.

Insentif tersebut juga sebaiknya bersifat fleksibel atau tailor-made, karena tentu kebutuhan dari masing-masing industri berbeda-beda. “Intinya bagaimana agar membuat investor yang berminat melakukan investasi merealisasikan investasinya itu, bukan hanya berminat saja,” pungkas Enny.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, dari data yang dirangkum oleh kementeriannya, sudah ada sekitar 150 perusahaan yang akan hengkang dari China. Di mana 110 perusahaan berasal dari Amerika Serikat, dan 40 perusahaan lainnya berasal dari Jepang.

Baca Juga: Pacu investasi, Kemenperin incar peluang relokasi perusahaan Amerika Serikat

Menperin menyebutkan bahwa beberapa hal yang menjadi sorotan calon investor ketika ingin menanamkan modalnya di suatu negara, antara lain persoalan lahan dan ketenagakerjaan. Kedua hal itu menurutnya tengah diatasi pemerintah melalui RUU Cipta Kerja.

Saat ini, lanjut Agus, Indonesia juga sudah mempunyai insentif fiskal yang dapat menarik minat investor, seperti tax holiday, tax allowance, hingga super deduction tax. Oleh karena itu Menperin yakin, Indonesia masuk menjadi salah satu negara tujuan relokasi investasi AS dan Jepang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×