Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Pemerintah Indonesia tampaknya ogah jika harus membayar saham 10,64% PT Freeport Indonesia dengan harga mahal. Karena itu, pemerintah akan mengajukan penawaran yang jauh lebih murah dari harga saham yang diminta PT Freeport Indonesia yakniUS$ 1,7 miliar.
Pemerintah memperkirakan harga wajar dari 10,64% saham PT Freeport hanya US$ 1,2 miliar. Angka ini didapatkan berdasarkan hitungan investasi yang dikeluarkan oleh perusahaan ini sejak 1967 lalu hingga 2014. Perusahaan ini sudah mengeluarkan uang sebesar US$ 11 miliar. Artinya untuk membeli 10,64% saham Freeport, maka pemerintah harus mengeluarkan dana US$ 1,2 miliar (kurs 13.400/dolar = Rp 15,6 triliun).
Menteri ESDM, Sudirman Said menegaskan pemerintah akan menawar harga divestasi saham serendah-rendahnya dari harga penawaran PT Freeport. Adapun dasar penawaran sebesar Rp 15,6 triliun itu menggunakan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 27/ 2013 tentang Tata Cara dan Penetapan Harga Divestasi Saham.
Pada pasal 13 Permen ESDM No 27/2013 tersebut menyebutkan, harga divestasi ditawar kepada Indonesia ditetapkan berdasarkan biaya penggantian (replacement cost) atas investasi yang sudah dikeluarkan. Beleid ini di teken oleh Menteri ESDM waktu itu Jero Wacik pada 13 September 2013.
Dengan dasar itu, Menteri ESDM tidak akan terlarut dengan permintaan PT Freeport agar pemerintah membayar mahal harga saham divestasi. Apalagi dengan pelbagai asumsi prospek investasi yang akan mereka lakukan dalam beberapa tahun ke depan.
Namun Sudirman menegaskan asumsi hitungan menggunakan replacement value ini belum menjadi putusan resmi pemerintah. Sebab putusan penting ini tidak hanya melibatkan Kementerian ESDM, tapi melibatkan instansi lain termasuk Kementerian Keuangan. "Kesimpulan nanti akan diambil melalui rapat kabinet terbatas," terang Sudirman, Senin (15/2).
Adapun perkiraan pengambilan keputusan soal divestasi PT Freeport ini diperkirakan akan berlangsung pada akhir Maret 2016 mendatang.
Meskipun pemerintah belum memberikan putusan final apakah akan membeli jatah saham divestasi 10,64% di PT Freeport, namun beberapa anggota DPR sudah memberikan lampu hijau dukungan.
Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Golkar, Fadel Muhammad menyarankan agar pemerintah tidak melepaskan kesempatan untuk masuk ke Freeport dengan mengulur waktu.
"Harus segera, dan DPR sudah mengusulkan kepada pemerintah untuk memberikan kewenangan kepada BUMN mengambil divestasi saham ini," katanya.
Namun demikian, Pengamat Pertambangan Simon F Sembiring mengingatkan agar Pemerintah Indonesia sangat berhati-hati dalam menyikapi penawaran harga saham divestasi PT Freeport Indonesia. Pasalnya mengambil divestasi saham Freeport, sama saja memberikan lampu hijau kepada Freeport untuk memperpanjang izin usahanya di Indonesia. "Jangan terburu-buru," katanya.
Jurubicara Freeport Indonesia Riza Pratama menyebut Freeport belum melakukan negosiasi karena menunggu sikap pemerintah Indonesia soal valuasi saham ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













