kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Pemerintah jual seluruh saham Kertas Padalarang


Senin, 27 Mei 2013 / 09:45 WIB
Pemerintah jual seluruh saham Kertas Padalarang
ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (7/12/2021). Indeks Harga?Saham?Gabungan (IHSG) menguat 55,45 poin atau 0,85 persen di level 6.602 pada penutupan perdagangan Selasa (7/12). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Pemerintah menjual seluruh saham  milik negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Kertas Padalarang. Langkah restrukturisasi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2013 yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 8 Mei 2013 lalu.

Untuk menjual perusahaan ini, pemerintah terlebih dahulu melakukan penambahan modal melalui penerbitan 261.532 saham baru senilai Rp 261.532.000.000,00 (dua ratus enam puluh satu miliar lima ratus tiga puluh juta rupiah).

“Penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham negara yang semula 40,77% menjadi 7,75% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor pada PT Kertas Padalarang,” bunyi Pasal 2 PP No. 35/2013 tersebut, seperti yang dirilis oleh laman Setkab.go.id.

Selanjutnya, di hari dan tanggal yang sama (8/5), Presiden SBY melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2013 menyetujui  penjualan seluruh saham milik negara yang ada di PT Kertas Padalarang.

“Penjualan saham sebagaimana dimaksud dilakukan atas keseluruhan saham milik negara pada PT Kertas Padalarang, yaitu sebanyak 25 ribu saham atau sebesar 7,75%, dengan harga yang ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” bunyi Pasal 2 Ayat (1, 2) PP No. 36/2013 itu.

Dalam PP tersebut, biaya pelaksanaan penjualan saham negara pada PT Kertas Padalarang ditetapkan Menteri BUMN, dan wajib memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setelah pelaksanaan penjualan saham, Menteri BUMN memberitahukan secara tertulis banyaknya saham dan besarnya nilai saham yang dijual tersebut kepada Menteri Keuangan,” bunyi Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×