CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.386.000   -14.000   -1,00%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

Pemerintah Kaji Kelanjutan Kebijakan Harga Gas Khusus Industri


Sabtu, 24 Februari 2024 / 05:15 WIB
Pemerintah Kaji Kelanjutan Kebijakan Harga Gas Khusus Industri
ILUSTRASI. Pemerintah mengevaluasi kelanjutan kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk 7 sektor industri.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kini tengah mengevaluasi kelanjutan kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk 7 sektor industri yang akan berakhir pada tahun ini.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana menjelaskan, pihaknya kini masih berdiskusi dengan Kementerian Perindustrian.

"Kita ingin memastikan bawah HGBT ini kan memberikan dampak terhadap kebutuhan biaya produksi, terhadap pengembangan industri. Kita lagi bahas untuk yang 2025," kata Dadan di Kementerian ESDM, Jumat (23/2).

Saat ini, terdapat 7 sektor industri yang mendapatkan manfaat dari kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yakni pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Baca Juga: Target Tidak Tercapai, Seberapa Layak Kebijakan Harga Gas Murah Dilanjutkan?

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian sebelumnya dikabarkan berniat memperluas industri penerima manfaat program ini.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menjelaskan, masih ada tantangan yang dihadapi sektor migas jika ingin memperluas industri penerima harga gas khusus tersebut.

Beberapa poin pertimbangan yakni ketersediaan cadangan gas bumi dan dampak pada penerimaan negara. Seperti diketahui, dalam memastikan harga gas khusus terjaga dilevel US$ 6 per MMBTU, pemerintah mengambip opsi dengan memangkas bagian penerimaan negara dan menjaga agar arus kas perusahaan hulu migas tidak terganggu.

"Kalau itu harus kita evaluasi dengan baik karena pertama cadangan atau masih ada gak penerimaan negara. Kita gak bisa sampai negara minus, jadi kalau permintaan itu kita harus evaluasi betul, harus hati-hati," kata Tutuka di Jakarta, Selasa (20/2).

Tutuka menambahkan, dengan kondisi cadangan gas bumi yang ada saat ini maka perluasan sektor penerima manfaat kecil kemungkinan dapat dilakukan.

Menurutnya, dengan kondisi cadangan yang ada saat ini masih mencukupi untuk memenuhi kebuuhan gas nasional hingga 2030 mendatang.

Baca Juga: Rencana Perluasan Sektor Industri Penerima Manfaat Harga Gas Perlu Dievaluasi

"Kalau sumbernya sudah banyak mungkin ya, sumbernya kan belum banyak. Kalau sampai 2030 mungkin kita sudah cukup banyak tapi kalau untuk saat ini kan jumlahnya terbatas," imbuh Tutuka.

Merujuk ketentuan yang ada dalam Kepmen ESDM No 134 Tahun 2021, kebijakan HGBT untuk industri akan berakhir pada 2024 ini. Saat ini, pemerintah tengah melakukan evaluasi terkait kelanjutan kebijakan ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[ntensive Boothcamp] Business Intelligence with Ms Excel Sales for Non-Sales (Sales for Non-Sales Bukan Orang Sales, Bisa Menjual?)

[X]
×