kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.306.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Industri Minta Kebijakan Harga Gas Khusus Dilanjutkan


Selasa, 20 Februari 2024 / 18:50 WIB
Industri Minta Kebijakan Harga Gas Khusus Dilanjutkan
ILUSTRASI. Pekerja mencatat tekanan gas di mesin pembakaran keramik di pabrik Roman Ceramic Balaraja Banten, Kamis (9/3). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/09/03/2017.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri penerima manfaat meminta pemerintah melanjutkan kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) US$ 6 per MMBTU.

Ketua Umum Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) Yustinus Gunawan mengungkapkan, pihaknya telah bersurat ke Kementerian Perindustrian pada 30 Januari 2024 meminta agar kebijakan harga gas US$ 6 per MMBTU berlanjut.

Seperti diketahui, kebijakan harga gas khusus ini bakal berakhir pada tahun ini sesuai ketentuan dalam Kepmen ESDM No 91 Tahun 2023.

"Kebutuhan harga gas bumi yang kompetitif untuk meningkatkan daya saing industri nasional," kata Yustinus kepada Kontan, Selasa (20/2).

Baca Juga: Kementerian ESDM Beberkan Tantangan Perluasan Harga Gas Khusus Industri

Yustinus melanjutkan, pertimbangan lain yakni kebijakan HGBT tersebut menjadi daya tarik investasi asing dan domestik untuk sektor industri di dalam negeri. Tak sampai di situ, FIPGB pun menilai kebijakan HGBT turut memberikan efek berganda bagi perekonomian nasional.

"Industri manufaktur atau pengolahan adalah fondasi ekonomi suatu negara, harus selalu diperkuat dan memiliki resiliensi tinggi, apalagi hadapi ketidakpastian ekonomi global. HGBT terbukti membentuk resiliensi pelaku usaha manufaktur," imbuh Yustinus.

Di sisi lain, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai rencana perluasan sektor industri penerima manfaat harga gas US$ 6 per MMBTU masih perlu dievaluasi terlebih dahulu.

Saat ini, terdapat 7 sektor industri yang mendapatkan manfaat dari kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yakni pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian sebelumnya dikabarkan berniat memperluas industri penerima manfaat program ini. Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menjelaskan, masih ada tantangan yang dihadapi sektor migas jika ingin memperluas industri penerima harga gas khusus tersebut.

Beberapa poin pertimbangan yakni ketersediaan cadangan gas bumi dan dampak pada penerimaan negara. Seperti diketahui, dalam memastikan harga gas khusus terjaga di level US$ 6 per MMBTU, pemerintah mengambil opsi dengan memangkas bagian penerimaan negara dan menjaga agar arus kas perusahaan hulu migas tidak terganggu.

Baca Juga: Kementerian ESDM Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi

Yustinus mengungkapkan, volume produksi gas bumi saat ini sangat mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dan alokasi gas bagi pelaku usaha sesuai ketentuan dalam Kepmen ESDM Nomor 91/2023.

"Produksi gas bumi dari sumur baru sudah  berjalan, di antaranya Jambaran Tiung Biru di Jatim yang jaraknya sangat dekat dengan pipa transmisi gas di Jatim," pungkas Yustinus. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×