kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.904   26,00   0,16%
  • IDX 7.206   65,50   0,92%
  • KOMPAS100 1.108   12,68   1,16%
  • LQ45 879   12,89   1,49%
  • ISSI 221   1,21   0,55%
  • IDX30 449   6,81   1,54%
  • IDXHIDIV20 541   6,16   1,15%
  • IDX80 127   1,52   1,20%
  • IDXV30 135   0,66   0,49%
  • IDXQ30 149   1,88   1,28%

Rencana Perluasan Sektor Industri Penerima Manfaat Harga Gas Perlu Dievaluasi


Rabu, 21 Februari 2024 / 08:30 WIB
Rencana Perluasan Sektor Industri Penerima Manfaat Harga Gas Perlu Dievaluasi
ILUSTRASI. Kementerian ESDM menilai rencana perluasan sektor industri penerima manfaat harga gas US$ 6 per MMBTU masih perlu dievaluasi. ANTARA FOTO/Ardiansyah/aww/18.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai rencana perluasan sektor industri penerima manfaat harga gas US$ 6 per MMBTU masih perlu dievaluasi terlebih dahulu. 

Saat ini, terdapat 7 sektor industri yang mendapatkan manfaat dari kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yakni pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian sebelumnya dikabarkan berniat memperluas industri penerima manfaat program ini. 

Baca Juga: Kementerian ESDM Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menjelaskan, masih ada tantangan yang dihadapi sektor migas jika ingin memperluas industri penerima harga gas khusus tersebut. 

Beberapa poin pertimbangan yakni ketersediaan cadangan gas bumi dan dampak pada penerimaan negara. Seperti diketahui, dalam memastikan harga gas khusus terjaga pada level US$ 6 per MMBTU, pemerintah mengambil opsi dengan memangkas bagian penerimaan negara dan menjaga agar arus kas perusahaan hulu migas tidak terganggu. 

"Kalau itu harus kita evaluasi dengan baik karena pertama cadangan atau masih ada gak penerimaan negara. Kita gak bisa sampai negara minus, jadi kalau permintaan itu kita harus evaluasi betul, harus hati-hati," kata Tutuka di Jakarta, Selasa (20/2). 

Tutuka menambahkan, dengan kondisi cadangan gas bumi yang ada saat ini maka perluasan sektor penerima manfaat kecil kemungkinan dapat dilakukan. 

Menurutnya, dengan kondisi cadangan yang ada saat ini masih mencukupi untuk memenuhi kebuuhan gas nasional hingga 2030 mendatang. 

Baca Juga: Pemerintah Akan Gencar Gandeng Swasta untuk Membangun Jargas Rumah Tangga

"Kalau sumbernya sudah banyak mungkin ya, sumbernya kan belum banyak. Kalau sampai 2030 mungkin kita sudah cukup banyak tapi kalau untuk saat ini kan jumlahnya terbatas," imbuh Tutuka. 

Merujuk ketentuan yang ada dalam Kepmen ESDM No 134 Tahun 2021, kebijakan HGBT untuk industri akan berakhir pada 2024 ini. Saat ini, pemerintah tengah melakukan evaluasi terkait kelanjutan kebijakan ini. 

"Jadi kita sedang membuat Kepmen pedoman evaluasi Kepmen 134/2021. Prosesnya menyeluruh, jadi tidak hanya hasil produktivitasnya naik atau tidak, tapi juga dampaknya misalnya ke pajak dan lainya," jelas Tutuka.

Pihaknya pun telah bersurat dengan Kemenperin soal kelanjutan kebijakan HGBT ini. 

Kementerian ESDM menargetkan, kebijakan ini dapat dilakukan secara tepat sasaran untuk sektor industri yang membutuhkan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×