kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian ESDM Tegaskan Harga Gas Khusus Industri Tetap US$ 6 per MMBTU


Selasa, 16 Januari 2024 / 06:05 WIB
Kementerian ESDM Tegaskan Harga Gas Khusus Industri Tetap US$ 6 per MMBTU


Reporter: Filemon Agung | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan harga gas khusus industri masih tetap US$ 6 per MMBTU.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengungkapkan, sampai saat ini pemerintah tetap berkomitmen menjaga harga gas dalam program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) tersebut.

"Tidak ada (perubahan). Itu nanti pemerintah yang tangani. Harga tidak naik. Pemerintah akan tangani dengan (sektor) hulu migas," ungkap Tutuka di Kementerian ESDM, Senin (15/1).

Tutuka menjelaskan, saat ini kendala dalam program HGBT yakni serapan gas industri yang masih belum optimal. Untuk itu, pemerintah bakal terus mendorong industri untuk meningkatkan serapan gas.

Baca Juga: Alokasi Subsidi Energi 2024 Tembus Rp 186,9 Triliun, Terbesar Sepanjang Sejarah

Kontan mencatat, Sekretaris Perusahaan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) Rachmat Hutama menjelaskan, secara umum penyaluran gas untuk sektor industri di Jawa Timur pada 2023 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2022.

Peningkatan ini disebabkan oleh meningkatnya pasokan gas dari hulu yang bersumber dari lapangan Jambaran Tiung Biru (JTB). 

"Pada tahun 2023 PGN mampu memenuhi seluruh kebutuhan gas industri di Jatim, baik secara kualitas maupun kuantitas, baik Industri umum maupun Industri yang mendapatkan subsidi Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) dari Pemerintah," jelas Rachmat kepada Kontan, Kamis (11/1). 

Rachmat mengungkapkan, mengenai implementasi HGBT penugasan dalam Keputusan Menteri ESDM No. 91 Tahun 2023 (Kepmen ESDM 91/2023), pihaknya berkomitmen penuh terhadap penugasan penyaluran gas tersebut.

Meski demikian, Rachmat tak menampik saat ini masih terjadi kendala dimana penyaluran gas dengan harga khusus tersebut masih belum memenuhi alokasi sesuai penugasan dari Pemerintah. 

Baca Juga: SKK Migas Menyebut RI Kehilangan 7.000 Barrel Minyak karena Banjir

Rachmat menjelaskan, penugasan kepada PGN adalah sebagai transporter dan distributor gas. Untuk itu, pihaknya menyalurkan pasokan yang sudah ditetapkan pemerintah sesuai dengan alokasi riil yang ada di lapangan. 

"Bahkan untuk memenuhi kekurangan alokasi tersebut, PGN menyuplai dengan alokasi non HGBT kepada industri penerima HGBT. Namun tentunya suplai gas tambahan ini harus dipenuhi dengan pasokan dengan harga gas normal sesuai dengan harga alokasi gas yang kami dapatkan dari hulu yang tidak masuk dalam daftar Kepmen ESDM 91/2023. Sehingga pada prinsipnya seluruh kebutuhan gas pelanggan industri Jatim dapat dipenuhi," imbuh Rachmat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×