Reporter: Abdul Basith | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengkaji 3 opsi untuk menurunkan harga gas industri. Opsi tersebut antara lain menghilangkan jatah pemerintah, kewajiban pasok domestik (DMO), dan bebas impor untuk industri.
Pengkajian tersebut akan dilakukan selama 3 bulan ke depan. Opsi pertama pemerintah akan menghilangkan porsi pemerintah dalam sisi fiskal. Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengungkapkan jatah pemerintah sebesar US$ 2,2 per MMBTU.
Baca Juga: Pertamina EP targetkan produksi minyak 85 ribu bopd di 2020
"Nanti harus ada kompensasinya dari mana saja, tentu kalau ada penurunan di perpajakan tentu harus ada kenaikan pajak di sektor lain," ujar Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Senin (6/1).
Sektor industri bisa dimanfaatkan untuk menggantikan pajak yang hilang tersebut. Pasalnya harga gas yang turun akan meningkatkan daya saing industri pemanfaat gas.
Kedua adalah melakukan penerapan kebijakan DMO. Penerapan kebijakan DMO akan mengisi kebutuhan gas industri dalam negeri.
Opsi ketiga berkaitan dengan bebas impor gas untuk industri. Opsi tersebut juga perlu diperhitungkan mengingat akan berdampak pada neraca dagang. "Defisit perdagangan di migas akan bertambah, menjadi lebih jelek," terang Dwi.
Baca Juga: Kesal harga gas tak kunjung turun, Jokowi beri tiga opsi
Oleh karena itu perlu dikaji kompensasi untuk menambal kenaikan impor tersebut. Kajian akan dilakukan selama 3 bulan sehingga diharapkan harga gas turun pada kuartal I 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News