kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah kaji ulang insentif fiskal bagi LCGC


Rabu, 05 April 2017 / 06:18 WIB
Pemerintah kaji ulang insentif fiskal bagi LCGC


Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pemerintah sedang menggodok aturan untuk menghapus insentif fiskal berupa penghapusan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBm) bagi mobil low cost green car (LCGC). Setelah pemerintah mengimplementasikan low carbon emission vehicle (LCEV).

Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, Haris Munandar mengatakan saat ini sedang dievaluasi aturan LCGC ini. Sebelumnya, sudah ada Permenperin No. 33/MIND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau yang memuat tentang penghitungan soal harga serta ketentuan emisi yang berlaku.

"Kita lagi evaluasi aturannya, Berapa sih pertumbuhan industri komponen dan berapa tenaga kerja yang terserap sejak produk LCGC ini ada," kata Haris saat ditemui KONTAN, Selasa. (4/4).

Dalam LCEV, pemerintah rencananya kan mengetatkan tingkat konsumsi bahan bakar dalam kendaraan serta tingkat gas buang yang dihasilkan. Saat ini ada tiga jenis kendaraan yang akan masuk dalam program LCEV.

Pertama, mobil hybrid, kendaraan berbahan bakar gas (BBG), serta mobil tenaga listrik. "Ke depan kita akan kembangkan produk LCEV yang emisinya rendah. Sebenarnya tujuannya supaya kita bisa menghasilkan produksi kendaraan yang hemat dan ramah lingkungan," kata Haris.

Akan tetapi saat ini infrastruktur pendukung bagi ketiga produk tersebut masih akan dikembangkan. Haris mengakui ada kemungkinan di produk Hybrid akan dapat diberi insentif supaya bisa bertumbuh.

"Mobil Hybrid 1.500 cc bisa saja kita kasi insentif karena sudah bukan barang mewah lagi. Tapi kalau sudah di atas 2.000 cc hitungannya sudah barang mewah," kata Haris.

Mengenai potensi kenaikan harga, Haris belum mau menjawab. Dari catatan KONTAN, saat ini harga jual LCGC berada dalam kisaran Rp 90 jutaan sampai Rp 140 juta.

"Menurut saya bila sudah ada komponen lokal yang diproduksi dalam negeri buat apa ada keringanan fiskal lagi? Konten lokal yang tinggi harusnya makin efisien," tutur Haris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×