kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah kembali tegaskan ekspor mineral mentah akan ditutup tahun 2023


Minggu, 07 Februari 2021 / 13:00 WIB
Pemerintah kembali tegaskan ekspor mineral mentah akan ditutup tahun 2023
ILUSTRASI. Pemerintah kembali menegaskan ekspor mineral mentah akan ditutup mulai tahun 2023 mendatang.


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) kembali menegaskan bahwa ekspor produk mineral yang belum dimurnikan di dalam negeri akan ditutup pada tahun 2023. Hal itu sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 alias UU Mineral dan Batubara (Minerba).

Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves Septian Hario Seto mengatakan, dengan kebijakan tersebut, maka proyek-proyek smelter mineral harus selesai sesuai ketentuan, tidak melebihi 2023. Hal ini juga berlaku untuk smelter tembaga yang sedang dikerjakan oleh PT Freeport Indonesia maupun PT Amman Mineral Nusa Tenggara.

"Mereka (perusahaan/investor) sudah tahu kan risiko nya kalau (smelter) nggak jadi. 2023 kan mereka nggak bisa ekspor lagi. Ya amanat undang-undangnya begitu," kata Seto dalam media conference yang digelar secara daring, Jum'at (5/2).

Baca Juga: Freeport bakal tetap mengikuti arahan pemerintah terkait rencana pembangunan smelter

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), pemberlakuan ekspor produk mineral logam tertentu yang belum dimurnikan diberi batas waktu paling lama tiga tahun sejak UU No.3/2020 diundangkan. UU Minerba sendiri disahkan dan diundangkan oleh Presiden Joko Widodo pada 10 Juni 2020. Artinya, ekspor terakhir berlaku hingga tahun 2023.

Sebagai informasi, setelah ekspor bijih nikel (ore) dilarang oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 11 Tahun 2019, masih ada dua komoditas mineral utama yang masih diperbolehkan ekspor.

Yakni bauksit yang dicuci (washed bauxite) kadar 42% atau lebih, serta sisa hasil pemurnian komoditas tambang mineral logam tembaga termasuk lumpur anoda sebagai produk samping. Rekomendasi ekspor untuk kedua komoditas tersebut akan berakhir pada Juni 2023 sebagaimana Permen ESDM Nomor 17/2020 dan UU Minerba.

Dalam paparan tahunan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM Jum'at (15/1) lalu, Dirjen Minerba Ridwa Djamaluddin menyatakan bahwa pihaknya tetap akan mengejar target pengoperasian 53 smelter pada tahun 2024. Dengan begitu, seluruh proyek smelter tetap akan dikejar untuk dapat selesai pada 2023, meski ada penyesuaian rencana kerja sejumlah proyek smelter akibat pandemi Covid-19.

"Perkembangan ini bergeser sedikit dari rencana, akibat pandemi Covid-19. Badan usaha menyesuaikan rencana kerja. Namun dengan target akhir masih sama, pada akhir 2023 semuanya harus terbangun dan beroperasi," tegas Ridwan.

Selanjutnya: Bumi Resources (BUMI) terus memacu proyek gasifikasi batubara menjadi metanol

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×