kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.405.000   -9.000   -0,64%
  • USD/IDR 15.370
  • IDX 7.722   40,80   0,53%
  • KOMPAS100 1.176   5,28   0,45%
  • LQ45 950   6,41   0,68%
  • ISSI 225   0,01   0,00%
  • IDX30 481   2,75   0,57%
  • IDXHIDIV20 584   2,72   0,47%
  • IDX80 133   0,62   0,47%
  • IDXV30 138   -1,18   -0,84%
  • IDXQ30 161   0,48   0,30%

Pemerintah Lanjutkan Program Restrukturisasi Mesin di 2024, Siapkan Rp 7,5 Miliar


Minggu, 12 Mei 2024 / 08:31 WIB
Pemerintah Lanjutkan Program Restrukturisasi Mesin di 2024, Siapkan Rp 7,5 Miliar
ILUSTRASI. Kemenperin kembali menggulirkan program restrukturisasi mesin dan peralatan produksi tahun 2024


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali menggulirkan program restrukturisasi mesin dan peralatan produksi tahun 2024 dengan anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 7,5 miliar serta target peserta mencapai 10 perusahaan.

“Di sektor industri agro, kami sudah menjalankan program restrukturisasi mesin dan peralatan untuk industri pengolahan kayu dan furniture. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42 Tahun 2022 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Pengolahan Kayu,” kata Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika seperti dikutip dari keterangannya di Jakarta, Minggu (12/05).

Putu menjelaskan tujuan dari program tersebut, antara lain adalah untuk penguatan rantai nilai industri kayu olahan dan furnitur melalui optimalisasi aspek teknologi. 

“Selain itu, dapat mendongkrak daya saing dan efisiensi produksi industri kayu olahan dan furniture. Bahkan, dengan meningkatnya kapasitas dan mutu produk, akan berdampak pada peningkatan nilai ekspor,” ujarnya.

Baca Juga: Mitra Pack (PTMP) Targetkan Pendapatan Rp 160,64 Miliar pada Tahun Ini

Program restrukturisasi ini telah dilaksanakan sejak tahun 2022, sebanyak 24 perusahaan pengolahan kayu dan furniture telah mengikuti program restrukturisasi mesin dan peralatan produksi ini. Jumlah itu terdiri dari sembilan perusahaan pada tahun 2022 dan 15 perusahaan di tahun 2023, dengan total anggaran mencapai Rp 10 miliar. 

Dengan dilanjutkannya langkah ini di tahun 2024, diharap bisa mendorong penggunaan teknologi terkini yang disediakan produsen dalam negeri sehingga memacu hilirisasi industri dan meningkatkan daya saing industri.

“Berdasarkan laporan perusahaan penerima dana program restrukturisasi tahun 2022, program ini telah berdampak terhadap peningkatan efisiensi perusahaan sebesar 10%-30%, mutu produk 10%-30%, dan produktivitas perusahaan 20%-30%,” sebut Putu.

Dengan adanya dampak positif tersebut, program restrukturisasi mesin dan peralatan produksi ini akan diperluas ke sektor industri makanan dan minuman (mamin). Apalagi, industri mamin merupakan salah satu sektor yang memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional dan menjadi salah satu sektor prioritas sesuai peta jalan Making Indonesia 4.0.

“Oleh karena itu, beberapa waktu lalu, kami telah menggelar Rapat Koordinasi Kebijakan Restrukturisasi Mesin atau Peralatan di Sektor Industri Makanan dan Minuman. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mendapatkan masukan dari seluruh stakeholders atas rancangan kebijakan program restrukturisasi mesin dan peralatan sektor industri makanan dan minuman,” papar Putu. 

Baca Juga: Kemenperin Beberkan Strategi Penguatan Industri Minuman Ringan Nasional

Untuk diketahui Rakor yang dilaksanakan di Surabaya ini dihadiri lebih dari 100 peserta, antara lain para pelaku industri di sektor agro, pelaku industri permesinan, serta dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur. Turut hadir juga asosiasi dari industri terkait seperti GAPMMI, HIMKI, ASTRULI, ACBBI, MASSI, ALSINTANI dan GAMMA yang meninjau manfaat kebijakan restrukturisasi ini bagi industri pengolahan dalam negeri.

Dalam rangkaian agenda, Putu juga melakukan kunjungan kerja ke produsen mesin produksi PT Meco Inoxprima di Sidoarjo dan PT Metro Mesin di Malang. Tujuan dari kunjungan ke kedua perusahaan tersebut adalah untuk melihat kesiapan industri peralatan dan permesinan dalam mendukung program restrukturisasi mesin dan peralatan produksi sektor industri agro. 

“Kami berharap syarat TKDN pada program restrukturisasi mesin dan peralatan ini menjadi peluang bagi sektor industri permesinan nasional untuk turut berperan dalam peningkatan daya saing produk industri manufaktur nasional khususnya industri agro,” tutup Putu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×