kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45925,22   -10,30   -1.10%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah masih cari cara agar KKKS jual minyak ke Pertamina


Senin, 20 Agustus 2018 / 20:36 WIB
Pemerintah masih cari cara agar KKKS jual minyak ke Pertamina
ILUSTRASI. Harga minyak


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memutuskan agar minyak mentah Indonesia yang diproduksi oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) bisa dijual ke PT Pertamina (Persero). Langkah ini diambil demi mengurangi impor minyak mentah.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar bilang implementasi penjualan minyak mentah dari KKKS belum terlaksana. Ini lantaran pemerintah masih melakukan evaluasi terutama terkait masalah perpajakan. "Secepatnya, lihat dulu perpajakan dan lain-lain. Lagi kami evaluasi," kata Arcandra, Senin (20/8).

Menurut Arcandra, jika KKKS menjual minyak mentah kepada Pertamina maka KKKS harus membayar pajak penghasilan (PPh). Jika menjual ke luar negeri justru tidak dikenai pajak.

Makanya Arcandra bilang Kementerian ESDM akan berkordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait masalah perpajakan. "Sekarang itu KKKS kenakan pajak kalau dia jual ke dalam negeri, bagian entitlement dia. Ini yang sedang kami bicarakan dengan Kemenkeu,"ungkap Arcandra.

Selain terhalang masalah pajak, penjualan minyak mentah KKKS ke Pertamina juga terhalang kontrak kerja sama yang telah ditandatangani. Kontrak yang ada pun harus diamandemen.

Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Wisnu Prabawa Taher mengatakan SKK Migas masih melakukan pembahasan dengan Kementerian ESDM. "Saat ini masih dibahas dengan Kementerian ESDm dan stakeholder lainnnya. Kalau sudah selesai akan kami update ya," jelas Wisnu kepada Kontan.co.id, Senin (20/8).

Komaidi Notonegoro, Direktur Eksekutif Reforminer Institute mengatakan penjualan minyak KKKS ke Pertamina memang harus melalui amandemen kontrak. Pasalnya dalam kontrak KKKS telah diberikan kewenangan atau bebas menjual minyak.

Tahap pertama yang harus dilakukan tentu adendum kontrak PSC (production sharing contract). Jika hal tersebut telah dilakukan, teknisnya bisa B to B (business to business) antara Pertamina dan pemilik minyaknya," jelas Komaidi.

Selain cara tersebut, KKKS juga bisa menjual minyak mentah produksinya melalui SKK Migas. "Atau bisa antara Pertamina dan SKK Migas jika KKKS mempercayakan penjualannya kepada SKK Migas," kata Komaidi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×