kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah masih kaji insentif tax holiday bagi industri di bidang vokasi


Rabu, 16 Mei 2018 / 18:00 WIB
Pemerintah masih kaji insentif tax holiday bagi industri di bidang vokasi


Reporter: Agung Hidayat | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemperin) mendorong agar insentif bagi industri yang melaksanakan program vokasi dapat terealisasi secepatnya. Kebijakan tersebut saat ini tengah menunggu beberapa kajian dari lembaga yang berwenang.

Ngakan Timur Antara, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemperin mengatakan, saat ini progresnya telah sampai di meja Kementerian Keuangan (Kemkeu). Ia berharap Kemkeu dapat memberikan insentif sesuai dengan usulan awal dunia industri. "Saat ini mereka masih lihat detil dan mekanismenya bagaimana, tapi pada dasarnya mereka setuju," ungkapnya kepada Kontan.co.id, Rabu (16/5).

Kemperin optimistis Kemkeu sepenuhnya bakal menyetujui usulan pemberian insentif perpajakan untuk industri yang melakukan investasi di sektor vokasi dan research and development (R&D).

Namun, secara teknis seperti besaran persentase dan mekanisme pemberian insentif masih mengalami pendalaman. Sekadar informasi, Kemperin awalnya mengusulkan super deductible tax sebesar 200% untuk vokasi dan 300% untuk R&D.

Menurut Ngakan, Kemperin menitikberatkan pentingnya besaran insentif di atas 100%. "Supaya tidak kalah dengan negara lain. Kalau lebih rendah, investor bisa pindah ke negara lain. Mudah-mudahan finalnya sesuai usulan kami," sebutnya.

Ngakan juga menyebutkan pihaknya bersama Kemkeu juga masih membahas terkait pengawasan dan verifikasi kegiatan R&D. Sebelum diberikan insentif perpajakan, pemerintah perlu memastikan kegiatan yang dilakukan suatu perusahaan memenuhi persyaratan.

"Harus ada lembaga yang melakukan assesment. Mungkin kami dari Kemperin yang akan menilai bahwa kegiatan yang dilakukan perusahaan merupakan kegiatan R&D," jelasnya. Lebih lanjut, Ngakan memperkirakan regulasi insentif perpajakan tersebut bakal dirilis pada bulan ini.

Sebelumnya, Kemperin memang getol menggarap fasilitas berupa pengurangan pajak tersebut akan diberikan kepada industri yang berkomitmen melakukan pengembangan pendidikan vokasi dan inovasi serta industri padat karya berorientasi ekspor.

Menteri Perindustian Airlangga Hartarto mengatakan apabila definisi sudah selesai semua, regulasi ini bisa cepat diluncurkan. Ia mencontohkan, Thailand sudah sangat aktif memberikan insentif hingga 300% kepada industri.

Menurut Airlangga, upaya ini telah dilakukan oleh pemerintah Thailand dan terbukti cukup berhasil. "Apalagi, mereka tengah fokus pada pengembangan industri farmasi, herbal, dan kosmetik. Sehingga mereka terapkan insentif ini," imbuhnya.

Menperin menyampaikan, pihaknya terus berkoordinasi dan membahas mengenai usulan insentif perpajakan ini dengan Kementerian Keuangan. Bahkan, ia sudah membicarakan hal tersebut dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Hal ini seiring langkah pemerintah agar pelaku industri dapat meningkatkan peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×