kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah menambah beban ke Pertamina


Kamis, 31 Mei 2018 / 12:25 WIB
Pemerintah menambah beban ke Pertamina
ILUSTRASI. SPBU Pertamina


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, revisi Perpres No 191 tahun 2014 sudah terbit, menjadi Perpres 43 tahun 2018 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar minyak (BBM). Selain itu terbit juga Kepmen ESDM sebagai turunan perpres.

Peraturan baru ini menugaskan Pertamina juga menjual premium di wilayah Jawa Madura dan Bali. Di aturan yang lama Pertamina boleh menjual premium di luar  tiga wilayah itu.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, dalam Perpres nomor 43 tahun 2018 tersebut Presiden memberi kewenangan ke Menteri ESDM untuk menetapkan penyaluran premium di Jawa Madura dan Bali.  Nanti Menteri ESDM menetapkan wilayah yang wajib ada premium.

Sebagai turunannya, Menteri ESDM juga telah menerbitkan Kepmen No 1851 K/15/MEM/2018 tentang penyediaan dan pendistribusian jenis bahan bakar minyak khusus penugasan di provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah,  Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan provinsi Bali.

Dalam Kepmen itu, Menteri ESDM menetapkan Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, dan Bali sebagai wilayah penugasan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM khusus penugasan. Penyediaan dan pendistribusian jenis BBM khusus penugasan oleh badan usaha berdasarkan penugasan dari Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas).

Selain itu, badan pengatur menetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai lokasi dan alokasi volume penugasan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM khusus penugasan. "Aturan ini berlaku 28 Mei 2018,2 kata Djoko di Gedung DPR, Rabu (30/5).

Pelaksana Tugas Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengungkapkan, pihaknya siap menerima penugasan baru ini. Salah satu cara, mempersiapkan pasokan premium. Nicke menyebut saat ini pasokan premium sudah mencapai 28 hari demi memenuhi pasokan premium di Jawa Madura dan Bali. "Sudah aman," ujar Nicke pada Rabu (20/5).

Namun ia belum mau menyebut jumlah tambahan impor untuk memenuhi pasokan premium di Jawa Madura dan Bali.. Begitu juga dengan penambahan kuota premium.

Direktur Pemasaran Ritel Pertamina, Mas'ud Khamid mengatakan, akan ada penambahan penyaluran premium di 571 SPBU Pertamina di Jawa Madura dan Bali. "Dari 3.400 SPBU, ada 1.500 yang salurkan premium saat ini, ditambah 571 SPBU," kata Mas'ud. Total tambahan pasokan premium sekitar 11.420 kiloliter (kl) per hari.

Penambahan premium di 571 SPBU tersebut berdasarkan kriteria yang salah satunya adalah banyaknya pengguna premium. Kebanyakan berada di dekat terminal dan pinggiran Jawa seperti Pantai Utara Jawa dan Pantai Selatan Jawa.

Penambahan premium di 571 SPBU tidak menambah investasi Pertamina. "Selama ini tidak full, kami ganti isi premium," jelas Mas'ud.

Pertamina juga melihat kepentingan pengguna. "Kendaraan bar tidak pakai ron 88. Kami mengikuti regulator juga mengikuti keinginan market. Kami siapkan bahan bakar tertentu," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×