kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BBM asing naik Juni, Pertamina ditahan


Senin, 28 Mei 2018 / 14:11 WIB
BBM asing naik Juni, Pertamina ditahan
ILUSTRASI. SPBU Pertamina


Reporter: Azis Husaini, Febrina Ratna Iskana | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untung tak bisa diraih, malang tak dapat ditolak. Itulah yang dialami PT Pertamina atas kebijakan harga bahan bakar minyak (BBM). Saat SPBU asing dapat restu menaikkan harga BBM umum mulai 1 Juni 2018, Pertamina sebaliknya.

Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengatakan, perusahaan yang telah mengajukan kenaikan harga seperti Shell, AKR, Total boleh menaikkan harga jual produknya karena yang dijual BBM non subsidi.

Tapi, mereka wajib melaporkan perubahan harga terlebih dulu sebelum menaikkan harga. Dengan begitu, pemerintah bisa memastikan kenaikan harga tidak melebihi margin 10%. "Kalau lebih dari 10% kami minta diturunkan," ujar dia.

Dari surat yang diperoleh Kontan.co.id, SPBU Total minta kenaikan harga semua jenis BBM. Misal, untuk Performance 92, dari harga Rp 9.300 per liter menjadi Rp 9.650 per liter. Adapun Shell, kenaikan harganya belum diketahui,pun dengan AKR Corporindo.

Head of Investor Relation AKR Corporindo Ricardo Silaen enggan menyebut besaran kenaikan harga Ron 92. "Berapa harganya jangan mendahului Menteri," kata Ricardo. Dia memastikan kenaikan harga BBM yang mereka ajukan tidak melebihi margin yang ditetapkan pemerintah

Hanya, kabar gembira bagi penjual bensin swasta ini tidak berlaku bagi Pertamina. Hingga kini, Pertamina belum mengajukan perubahan kenaikan harga atas bensin non subsidinya. Pasalnya, pemerintah melarang perusahaan negara ini untuk menaikkan harga jual bensin non subsidi maupun subsidi.

Tak hanya sebatas itu saja, pemerintah bahkan sudah membuat penugasan baru bagi Pertamina. Sesuai revisi Perpres No. 191/2014, Pertamina wajib menjual Ron 88 (premium) di seluruh Indonesia. Padahal sebelumnya Pertamina hanya wajib menyediakan Ron 88 di luar Jawa-Madura- Bali saja.

Alhasil, kuota Ron 88 tahun ini sekitar 7,5 juta KL kemungkinan bisa bertambah lagi 5 juta KL itu. Konsekuensinya, Pertamina harus menyediakan duit besar untuk penugasan baru ini. Hitungan Pertamina sebelumnya, akibat tak boleh menaikkan harga premium, mereka bisa merugi Rp 24 triliun hingga akhir 2018.

Tapi, apa mau dikata. Ini adalah tugas pemerintah. "Kami mengikuti aturan Pemerintah saja," ujar Vice President Corporate Communication Pertamina, Adiatma Sardjito, Minggu (27/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×