kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.464.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.704   22,00   0,13%
  • IDX 8.686   36,81   0,43%
  • KOMPAS100 1.194   2,51   0,21%
  • LQ45 854   1,47   0,17%
  • ISSI 310   2,31   0,75%
  • IDX30 438   -2,03   -0,46%
  • IDXHIDIV20 505   -3,69   -0,72%
  • IDX80 134   0,58   0,44%
  • IDXV30 139   0,23   0,16%
  • IDXQ30 139   -0,99   -0,71%

Pemerintah Perpanjang Insentif PPN untuk Properti, Ini Respons REI


Kamis, 30 Desember 2021 / 19:35 WIB
Pemerintah Perpanjang Insentif PPN untuk Properti, Ini Respons REI


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui usulan perpanjangan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk properti.

Rencananya insentif PPN DTP untuk perumahan akan diperpanjang selama 6 bulan yaitu dari Januari sampai dengan Juni 2022.

Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengungkapkan, jangka waktu insentif selama 6 bulan tersebut tidak cukup, sebab pembangunan properti dilakukan minimal 8 bulan.

“Saya apresiasi pemerintah memperpanjang insentif ini, namun tidak cukup waktunya. Karena pembangunannya saja 8 bulan baru jadi. Mungkin kalau marketing bisa, tapi dalam hal realisasinya tidak bisa kalau sampai Juni,” kata Totok kepada Kontan.co.id, Kamis (30/12).

Baca Juga: Insentif PPN DTP Rumah Diperpanjang, Namun Besarannya Dikurangi

Untuk itu pihaknya meminta agar, stimulus ini mendapatkan relaksasi atau realisasinya minimal 8 bulan sesuai jangka waktu pembangunan properti.

Sebagai informasi, persetujuan insentif PPN DTP rumah ini dilakukan karena masyarakat masih membutuhkan, utamanya untuk mendorong pemulihan di sektor properti. Akan tetapi, untuk besaran insentifnya sendiri akan dikurangi 50%.

Adapun, untuk penyerahan rumah tapak atau rumah susun baru dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar, rencananya hanya akan diberikan insentif PPN DTP sebesar 50%.

Lalu, untuk penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar, insentif PPN DTP yang diberikan sebesar 25%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×