kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Pemerintah perpanjang izin WKP Sarulla


Selasa, 22 Mei 2012 / 12:48 WIB
Pemerintah perpanjang izin WKP Sarulla
ILUSTRASI. Kunyit dipercaya ampuh digunakan sebagai obat asam lambung alami.


Reporter: Fitri Nur Arifenie | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Pemerintah berikan perpanjangan masa kontrak wilayah kerja panas bumi Sarulla untuk dua tahun kedepan. Hal ini disampaikan oleh Kardaya Warnika, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Selasa (22/5).

Menurut Kardaya, perpanjangan kontrak dilakukan untuk mengganti masa operasional yang sempat terhenti. Pemerintah memberikan kesempatan kepada Sarulla Operation Limited (SOL), selaku pengembang WKP untuk meneruskan kegiatan eksploitasi.

Terhentinya kegiatan eksploitasi WKP Sarulla terjadi oleh berbagai hal, salah satunya adalah, belum keluarnya kebijakan dari pemerintah. “Jadi pengembang minta perpanjangan kontrak, dan sudah kami berikan,” kata Karyada usai rapat dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (22/5).

Kontrak wilayah panas bumi Sarulla akhirnya bertambah dua tahun dari masa kontrak yang sebelumnya telah disepakati. Sayang, Kardaya lupa kapan persis masa kontrak Sarulla itu berakhir.

Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana meminta proyek Sarulla segera rampung. Beroperasinya proyek panas bumi Sarulla ini bisa memberikan tambahan energi listrik listrik minimum 100 megawatt (MW) di wilayah Sumatera Utara.

Tetapi, entah mengakapa, proyek yang sudah digarap sejak lima tahun lalu ini tidak kunjung selesai. “Kalau tidak juga selesai, Sumatera Utara bisa kekurangan listrik,” tegas Sutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×