Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Ekspor produk biodiesel Indonesia di pasar global tengah mengalami tantangan. Setelah Uni Eropa mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk ekspor biodiesel Indonesia, kini koalisi asosiasi produsen biodiesel Amerika Serikat (AS) melancarkan petisi untuk mengenakan tuduhan dumping dan pengenaan bea masuk (BM) bagi biodiesel Indonesia dan Argentina dengan tarif tinggi.
Petisi ini dilakukan di saat pemerintah baru saja menggugat kebijakan Uni Eropa ini di Markas Besar Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) di Genewa pada 29-30 Maret 2017. Sehari sebelum sidang, produsen biodiesel AS rame-rame mengadakan petisi yang menuding produk biodiesel Indonesia yang diekspor ke AS kena dumping dan harus dikenakan bea masuk dengan tarif tinggi sebesar 37%.
Tudingan ini kontan mengundang reaksi dari produsen biodiesel dalam negeri dan pemerintah. Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengatakan Pemerintah Indonesia siap melawan petisi tudingan dumping AS. "Kita akan melawan mereka, kami sudah melayangkan surat keberatan agar petisi itu tidak dilanjutkan pemerintah AS," ujar Enggar, Senin (3/4).
Enggar menjelaskan, dalam surat keberatan itu Kemdag meminta Departemen Perdagangan AS tidak memproses petisi tersebut. Pemerintah Indonesia juga siap mengirimkan bukti-bukti yang diminta agar produk biodiesel Indonesia tidak dijegal seperti halnya di Uni Eropa.
Untuk pembahasan lebih teknis, pihak Kemdag dan produsen biodiesel dalam negeri tengah mempersiapkan langkah-langkah untuk menangkal tudingan tersebut. Sebab bagaimana pun, ekspor produk biodiesel ke AS merupakan yang terbesar dan tengah berkembang dalam dua tahun terakhir.
AS undang konsultasi
Ketua Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) Paulus Tjakrawan mengatakan, pihaknya juga telah melakukan pertemuan dengan Kemdag untuk membahas petisi yang diajukan National Biodiesel Board (NBB) dan 15 produsen biodiesel AS terkait tudingan dumping produk Indonesia. Ia bilang, sikap Kemdag juga sudah jelas dan akan mengupayakan agar petisi ini bisa ditunda Pemerintah AS.
Inilah sebabnya Departemen Perdagangan AS bertindak cepat dengan mengundang Pemerintah Indonesia berkonsultasi di Washington pada 31 Maret 2017 lalu. Namun begitu Pemerintah Indonesia meminta pertemuan ditunda. Sebab pemerintah mengaku harus konsentrasi pada persidangan gugatan atas Uni Eropa di WTO. Pihak AS pun setuju, sehingga pertemuan diundur menjadi tanggal 7 April 2017.
"Nanti pemerintah akan diwakili oleh Atase Perdagangan yang ada di AS untuk rapat konsultasi dengan Departemen Perdagangan mereka," tutur Paulus.
Selain itu, Pemerintah AS juga meminta agar pengusaha biodiesel Indonesia mengisi kuesioner yang isinya apakah benar terjadi dumping atau tidak. Lalu pada 13 April 2017 akan ada pertemuan lagi dengan pemerintah AS untuk pembahasan lanjutan.
Pada 18 April 2017, Pemerintah AS juga meminta agar Pemerintah RI, pengusaha biodiesel, Lembaga Swadaya Masyarakat menyampaikan dokumen-dokumen untuk membantah tuduhan dumping maupun yang menguatkan tuduhan dumping. Setelah itu, pemerintah AS nanti akan meneliti dan mempertimbangkan semua data yang ada untuk mengambil keputusan apakah benar tudingan dumping NBB, benar atau tidak.
NBB menyerahkan petisi dumping produk biodiesel Indonesia dan Argentina ke US Department of Commerce dan US International Trade Commission (USITC) pada 23 Maret 2017. Menurut data NBB, pangsa pasar impor biodiesel Argentina dan Indonesia di AS masing-masing 20,3% dan 5,1% pada 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News