kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.520   20,00   0,11%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Pemerintah renegoisasi 118 perusahaan tambang


Selasa, 07 Juni 2011 / 22:10 WIB
ILUSTRASI. Kurs dollar-rupiah di BCA hari ini Selasa 1 September, periksa sebelum tukar valas./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/03/04/2020.


Reporter: Fitri Nur Arifenie | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan renegoisasi isi perjanjian kontrak perusahaan tambang mineral dan batubara. Renegoisasi ini bertujuan agar penerimaan negara dari segi pertambangan bisa maksimal.

Dirjen Mineral dan Batubara Kementrian ESDM Thamrin Sihite bilang, proses renegoisasi tersebut dilakukan terhadap 118 perusahaan. "Terdiri dari 42 pemegang kontrak karya (KK), dan 76 perusahaan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B)," ujarnya, Selasa (7/6).

Beberapa perusahaan yang sedang direnegoisasi kontraknya adalah KK PT Freport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara dan PT Inco.

Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh menyebut, renegoisasi tersebut menyangkut soal royalti yang dibayarkan oleh perusahaan tambang mineral dan batubara supaya bagian yang diterima nasional lebih besar. "Tentu saja dengan mengindahkan sancity of contract," kata Darwin.

Sayangnya, Darwin tidak mengungkapkan besar target peningkatan royalti yang dipatok oleh pemerintah dengan adanya renegoisasi tersebut. "Itu berlaku teknis, karena berlaku kasus per kasus," katanya.

Selain besaran royalti, Thamrin menambahkan, beberapa poin utama yang sedang direnegoisasikan adalah lamanya kontrak dan luas wilayah. Menurutnya, sudah ada beberapa perusahaan yang setuju terhadap renegoisasi tersebut. Renegoisasi pun sudah disesuaikan dengan Undang-Undang Minerba No 4 tahun 2009.

"Tinggal menunggu rumusannya untuk ditandatangani. Tapi renegoisasi ini memang berjalan alot karena harus sesuai antara UU no 11 tahun 1967 dengan UU Minerba yang baru," tutur Thamrin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×