kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah renegoisasi 118 perusahaan tambang


Selasa, 07 Juni 2011 / 22:10 WIB
Pemerintah renegoisasi 118 perusahaan tambang
ILUSTRASI. Kurs dollar-rupiah di BCA hari ini Selasa 1 September, periksa sebelum tukar valas./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/03/04/2020.


Reporter: Fitri Nur Arifenie | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan renegoisasi isi perjanjian kontrak perusahaan tambang mineral dan batubara. Renegoisasi ini bertujuan agar penerimaan negara dari segi pertambangan bisa maksimal.

Dirjen Mineral dan Batubara Kementrian ESDM Thamrin Sihite bilang, proses renegoisasi tersebut dilakukan terhadap 118 perusahaan. "Terdiri dari 42 pemegang kontrak karya (KK), dan 76 perusahaan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B)," ujarnya, Selasa (7/6).

Beberapa perusahaan yang sedang direnegoisasi kontraknya adalah KK PT Freport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara dan PT Inco.

Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh menyebut, renegoisasi tersebut menyangkut soal royalti yang dibayarkan oleh perusahaan tambang mineral dan batubara supaya bagian yang diterima nasional lebih besar. "Tentu saja dengan mengindahkan sancity of contract," kata Darwin.

Sayangnya, Darwin tidak mengungkapkan besar target peningkatan royalti yang dipatok oleh pemerintah dengan adanya renegoisasi tersebut. "Itu berlaku teknis, karena berlaku kasus per kasus," katanya.

Selain besaran royalti, Thamrin menambahkan, beberapa poin utama yang sedang direnegoisasikan adalah lamanya kontrak dan luas wilayah. Menurutnya, sudah ada beberapa perusahaan yang setuju terhadap renegoisasi tersebut. Renegoisasi pun sudah disesuaikan dengan Undang-Undang Minerba No 4 tahun 2009.

"Tinggal menunggu rumusannya untuk ditandatangani. Tapi renegoisasi ini memang berjalan alot karena harus sesuai antara UU no 11 tahun 1967 dengan UU Minerba yang baru," tutur Thamrin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×