CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

Pemerintah resmikan PLTMH 130 KW di Toba Samosir


Selasa, 05 Desember 2017 / 19:14 WIB
Pemerintah resmikan PLTMH 130 KW di Toba Samosir


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja meresmikan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Sipagabu dan Desa Liattondung, Kecamatan Nassau, Kabupaten Toba Samosir, Sumatra Utara, Senin (4/12). Pembangkit listrik ini berkapasitas 130 kilowatt (KW).

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Rida Mulyana, mengatakan, pembangunan PLTMH ini merupakan salah satu usaha pemerintah untuk melakukan pemerataan. Saat ini terdapat lebih dari 2.500 desa belum teraliri listrik. Untuk itu, pemerintah terus melakukan upaya menerangi desa-desa tersebut dengan menggunakan energi baru terbarukan (EBT).

Dalam kesempatan tersebut, Rida meminta masyarakat untuk memelihara PLTMH tersebut dengan aktif membayar iuran pemeliharaan serta menjaga lingkungan di sekitar PLTMH. "Agar bisa memberi manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat," dorong Rida dalam siaran pers pada Selasa (5/12).

Di kesempatan yang sama, Direktur Aneka Energi Maritje Hutapea mengatakan, PLTMH tersebut sudah tersambung ke 293 rumah. Total dana pembangunan yang digunakan sebesar Rp 6,91 miliar yang berasal dari anggaran Kementerian ESDM. "Komponen PLTMH ini kandungan lokalnya mencapai 100%," ungkap Maritje.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×