kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.652.000   21.000   0,80%
  • USD/IDR 16.889   19,00   0,11%
  • IDX 8.948   63,58   0,72%
  • KOMPAS100 1.240   13,93   1,14%
  • LQ45 879   12,32   1,42%
  • ISSI 327   2,65   0,82%
  • IDX30 449   8,13   1,84%
  • IDXHIDIV20 531   10,57   2,03%
  • IDX80 138   1,59   1,17%
  • IDXV30 147   2,50   1,73%
  • IDXQ30 144   2,26   1,60%

Pemerintah revisi aturan pajak penjualan crude KKKS


Selasa, 09 Oktober 2018 / 17:45 WIB
Pemerintah revisi aturan pajak penjualan crude KKKS
ILUSTRASI. Ir. Arcandra Tahar, M.Sc., Ph.D, Wamen ESDM di KONTAN


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berusaha untuk menjaga nilai tukar rupiah dengan mengeluarkan berbagai kebijakan. Salah satunya dengan mengurangi impor.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merupakan salah satu kementerian yang mengeluarkan tiga kebijakan seperti aturan Letter of Credit (L/C), penjualan crude Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) ke Pertamina, dan aturan B20.

Sayangnya, kebijakan pemerintah ini belum ada efeknya terhadap nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Pada Selasa (9/10), nilai tukar rupiah terhadap dolar berada di kisaran Rp 15.200/dolar AS.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar bilang Kementerian ESDM bersama kementerian lain telah berusaha menjaga nilai tukar rupiah. Kebijakan yang terkait pengurangan impor pun telah berjalan seperti implentasi B20.

Kebijakan terkait pembelian crude KKKS oleh Pertamina juga sudah berjalan. Salah satu KKKS yang telah menjual kondensatnya ke Pertamina adalah BP. "Pertamina beli crude, yang BP jalan. Tapi kecil (volume) kondensatnya yang dari Tangguh. Yang lain saya belum dapat update," kata Arcandra, Selasa (9/10).

Ini lantaran selama ini KKKS masih terhalang aturan perpajakan untuk menjual crude ke Pertamina. Nah, menurut Arcandra, masalah pajak ini sedang diselesaikan oleh pemerintah.

Arcandra menyebut sudah ada surat dari Kementerian Keuangan terkait masalah pajak tersebut. Kementerian Keuangan sudah memutuskan akan merevisi aturan perpajakan yang terkait penjualan crude KKKS.

Nantinya, pajak hanya akan dikenakan terhadap premium (keuntungan) dari transaksi penjualan crude ke KKKS. "Premium kena, untungnya yang dikenain. Keuntungan KKKS yang dipajakin. Ini sedang direvisi peraturan Dirjen Pajak," kata Arcandra.

Asal tahu saja, KKKS yang menjual minyak mentahnya ke PT Pertamina, dikenai pajak sebesar 44%. Padahal jika crude dijual ke luar negeri, pajaknya lebih kecil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×