kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.814.000   5.000   0,18%
  • USD/IDR 17.260   38,00   0,22%
  • IDX 7.084   -22,56   -0,32%
  • KOMPAS100 958   -3,26   -0,34%
  • LQ45 684   -2,25   -0,33%
  • ISSI 256   -0,99   -0,39%
  • IDX30 379   -0,56   -0,15%
  • IDXHIDIV20 464   -1,40   -0,30%
  • IDX80 107   -0,34   -0,32%
  • IDXV30 136   -0,47   -0,34%
  • IDXQ30 121   -0,40   -0,33%

Pemerintah revisi aturan pajak penjualan crude KKKS


Selasa, 09 Oktober 2018 / 17:45 WIB
ILUSTRASI. Ir. Arcandra Tahar, M.Sc., Ph.D, Wamen ESDM di KONTAN


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berusaha untuk menjaga nilai tukar rupiah dengan mengeluarkan berbagai kebijakan. Salah satunya dengan mengurangi impor.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merupakan salah satu kementerian yang mengeluarkan tiga kebijakan seperti aturan Letter of Credit (L/C), penjualan crude Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) ke Pertamina, dan aturan B20.

Sayangnya, kebijakan pemerintah ini belum ada efeknya terhadap nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Pada Selasa (9/10), nilai tukar rupiah terhadap dolar berada di kisaran Rp 15.200/dolar AS.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar bilang Kementerian ESDM bersama kementerian lain telah berusaha menjaga nilai tukar rupiah. Kebijakan yang terkait pengurangan impor pun telah berjalan seperti implentasi B20.

Kebijakan terkait pembelian crude KKKS oleh Pertamina juga sudah berjalan. Salah satu KKKS yang telah menjual kondensatnya ke Pertamina adalah BP. "Pertamina beli crude, yang BP jalan. Tapi kecil (volume) kondensatnya yang dari Tangguh. Yang lain saya belum dapat update," kata Arcandra, Selasa (9/10).

Ini lantaran selama ini KKKS masih terhalang aturan perpajakan untuk menjual crude ke Pertamina. Nah, menurut Arcandra, masalah pajak ini sedang diselesaikan oleh pemerintah.

Arcandra menyebut sudah ada surat dari Kementerian Keuangan terkait masalah pajak tersebut. Kementerian Keuangan sudah memutuskan akan merevisi aturan perpajakan yang terkait penjualan crude KKKS.

Nantinya, pajak hanya akan dikenakan terhadap premium (keuntungan) dari transaksi penjualan crude ke KKKS. "Premium kena, untungnya yang dikenain. Keuntungan KKKS yang dipajakin. Ini sedang direvisi peraturan Dirjen Pajak," kata Arcandra.

Asal tahu saja, KKKS yang menjual minyak mentahnya ke PT Pertamina, dikenai pajak sebesar 44%. Padahal jika crude dijual ke luar negeri, pajaknya lebih kecil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×