Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Kebutuhan gas yang semakin tinggi membuat impor gas terutama berupa liquefied natural gas (LNG) tidak bisa dihindari. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana merilis aturan berupa Peraturan Menteri (Permen) untuk mengakomodasi impor LNG.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja mengaku, saat ini memang belum ada aturan yang secara detail mengatur impor LNG. Sehingga pemerintah segera menerbitkan aturan impor LNG.
Namun, pemerintah baru akan menerbitkan aturan impor LNG khusus untuk proyek listrik. Sedangkan, aturan impor LNG untuk industri tengah disiapkan. "(Untuk industri) belum ada detail aturannya, nanti kami siapkan," ujar Wiratmaja, Rabu (25/1).
Lanjut Wiratmaja, dalam beleid tersebut pemerintah akan mengatur badan usaha yang diperbolehkan mengimpor LNG. Salah satu syarat badan usaha mendapat izin impor LNG adalah mempunyai fasilitas LNG.
"LNG itu butuh storage, butuh regas, makanya sedang dibahas yang mendapat izin impor harus punya fasilitas dan kedua ketahanan energi bisa naik. Di Korea, Jepang, China yang boleh impor yang punya storage dan regas facility," ungkap Wiratmaja.
Selain itu, beleid juga akan mengatur kriteria dan formula harga LNG yang boleh diimpor ke Indonesia. Salah satu syaratnya, harga LNG impor harus lebih murah dari LNG domestik. "Secara logika sederhana, mendapat yang lebih murah tidak boleh yang lebih mahal. Kalau lebih mahal kita menghidupkan industri di negara lain. Jadi impor LNG sampai di Indonesia harus lebih rendah dari LNG domestik," jelas Wiratmaja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News