kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,12   2,37   0.26%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah siapkan 3 rancangan PP sebagai aturan turunan dari UU Minerba anyar


Senin, 01 Juni 2020 / 17:48 WIB
Pemerintah siapkan 3 rancangan PP sebagai aturan turunan dari UU Minerba anyar


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah revisi Undang Undang Mineral dan Batubara (minerba) disahkan DPR RI pada 11 Mei 2020 lalu, kini Pemerintah tancap gas merancang aturan pelaksanaan sebagai regulasi turunan dari UU Minerba baru itu.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengungkapkan, paling tidak ada tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang sedang digodok oleh Kementerian ESDM dan jajaran pemerintahan lainnya.

Menurut dia, 3 RPP tersebut akan merangkum sejumlah pasal yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut dalam regulasi turunan.

Baca Juga: Sst...Ada Karpet Merah Buat Taipan Batubara di UU Minerba

"UU Minerba sudah disahkan oleh DPR. Timbul amanat-amanat di UU ini, kalau kami sarikan itu menjadi 3 saja. 3 RPP yang direncanakan akan dibuat," kata Yunus dalam diskusi virtual, Senin (1/6).

Dia merinci, ketiga RPP tersebut terdiri dari, pertama, RPP tentang pengelolaan pertambangan minerba. Kedua, RPP yang terkait dengan wilayah pertambangan. Ketiga, RPP tentang pembinaan dan pengawasan, yang di dalamnya antara lain terdapat pengaturan perihal reklamasi dan pasca tambang.

Ketiga RPP tersebut ditargetkan dapat diselesaikan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. Saat ini, pemerintah sudah membentuk tim untuk menyusun tiga RPP tersebut.

"Diharapkan bisa kami selesaikan dalam waktu 9 bulan. Namun kita usahakan tentunya lebih cepat daripada itu. Oleh karena itu sudah dibentuk tim-tim, task force-nya untuk bisa menyelesaikan tiga RPP tersebut," sebut Yunus.

Dalam catatan Kontan.co.id, stakeholders pertambangan yang terdiri dari asosiasi pelaku usaha, praktisi dan pengamat memang menyoroti aturan turunan dari UU minerba baru. Hal tersebut antara lain dikemukakan oleh Pelaksana Harian Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Djoko Widajatno.

Menurutnya, setelah aturan turunan itu disusun, baru bisa terlihat sejauh mana rezim hukum baru pertambangan ini bisa menarik bagi investasi dan memberikan kepastian hukum, dibanding rezim hukum sebelumnya. Djoko pun meminta supaya IMA dan stakeholders terkait tetap dilibatkan dalam penyusunan PP, Peraturan Menteri maupun Keputusan Menteri ESDM.

"Pemerintah selalu menyampaikan kalau masalah detail-nya akan diatur oleh peraturan di bawahnya (UU). Jadi kepastian berusaha dan hukumnya masih dipertanyakan. Dengan adanya kesiapan dari kelembagaan dalam menyusun PP di bawahnya, serta harmonisasi dengan peraturan yang terkait, diharapkan investasi akan datang ke Indonesia," kata Djoko kepada Kontan.co.id pertengahan Mei lalu.

Adapun, dalam UU minerba yang baru, ada sejumlah poin krusial yang harus diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Antara lain, Pasal 17 (B) yang mengatur terkait penyiapan WIUP mineral logam dan batubara, serta Pasal 67 terkiat pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IUP) oleh menteri.

Baca Juga: Pengamat: Wajar jika RUU Minerba mendapat gugatan dari banyak pihak

Poin krusial lainnya ialah pengaturan yang menyangkut tentang peningkatan nilai tambah atau hilirisasi yang tercantum dalam Pasal 102 dan Pasal 170 (A) yang masih harus diperinci secara tegas.

Di dalam Pasal 102 (3) dan (4) misalnya, disebutkan bahwa peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan /atau pemurnian wajib memenuhi batasan minimum dengan mempertimbangkan antara lain peningkatan nilai ekonomi dan/atau kebutuhan pasar. Namun, batasan minimum tersebut harus diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Begitu juga dengan Pasal 170 (A) yang mengatur adanya ekspor produk mineral logam tertentu yang belum dimurnikan dalam jumlah tertentu dengan jangka waktu paling lama tiga tahun sejak UU minerba baru ini mulai berlaku. Ketentuan ekspor itu diberikan bagi perusahaan mineral yang telah memiliki, sedang dalam proses pembangunan smelter maupun yang telah melakukan kerjasama dalam pengolahan dan/atau pemurnian.

Namun, produk mineral logam tertentu yang belum dimurnikan, serta jumlah ekspor tertentu itu akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri. Tak hanya soal hilirisasi, pengaturan terkait divestasi juga membutuhkan aturan turunan.

Baca Juga: Soal UU Minerba, Pebisnis Minta Beleid Turunan yang Tegas

Pasal 112 menyatakan badan usaha pemegang IUP dan IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham sebesar 51% secara berjenjang kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan/atau badan usaha swasta nasional. Namun, pengaturan terkait tata cara pelaksanaan dan jangka waktu divestasi diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.

Pengaturan lainnya yang harus dijelaskan lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan ialah Pasal 112 A terkait dengan dana ketahanan cadangan minerba serta Pasal 123 A tentang reklamasi dan pasca tambang maupun penempatan dana jaminannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×