Reporter: Hervin Jumar | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali mengkaji desain kelembagaan sektor perumahan nasional.
Di tengah target ambisius pembangunan 3 juta rumah, rencana pembentukan Badan Percepatan Pembangunan Perumahan Rakyat (BP3R) muncul sebagai instrumen baru untuk mempercepat eksekusi program.
Namun, langkah ini memantik perdebatan, terutama soal urgensi pembentukan lembaga baru di tengah struktur yang dianggap sudah ada.
Baca Juga: Langkah Tegas PTBA Berantas Penambang PETI
Anggota Satuan Tugas (Satgas) Perumahan Presiden Prabowo Subianto Panangian Simanungkalit menyebut, BP3R berpotensi terbentuk pada Triwulan I/2026, bahkan sebelum Lebaran.
Presiden Prabowo disebut telah menetapkan kandidat pimpinan lembaga tersebut.
“Sebelum Lebaran diharapkan sudah terbentuk. Alasan Presiden membentuk BP3R karena janji pemerintah ada di sana,” kata Panangian dalam keterangan resminya, Rabu (14/1/2026).
BP3R dirancang sebagai eksekutor kebijakan perumahan prioritas Presiden, sementara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tetap berperan sebagai regulator.
Salah satu mandat utama badan ini adalah menjalankan kebijakan hunian berimbang, yang mewajibkan pengembang skala besar membangun rumah dengan komposisi satu mewah, dua menengah, dan tiga sederhana atau subsidi.
Baca Juga: Perluas Pasar Lintas Usia, FKS Food (AISA) Perkenalkan Kolaborasi Taro–Pokemon
“Nanti ada dua peran: Kementerian PKP sebagai pembuat kebijakan, BP3R sebagai eksekutor, termasuk menangani persoalan utang pengembang yang bisa ditagih,” tambah Panangian.
Pemerintah optimistis keberadaan BP3R akan mempercepat realisasi target 3 juta rumah, dengan skema pembiayaan yang tidak hanya mengandalkan APBN, tetapi juga kolaborasi dengan pengembang dan pelaku usaha.
Namun, tidak semua pihak menilai lembaga baru diperlukan. Sekretaris Jenderal DPP Realestat Indonesia (REI) Raymond Arfandy menyebut pembentukan BP3R belum menjadi kebutuhan mendesak.
Menurutnya, tantangan utama perumahan nasional bukan pada kelembagaan, melainkan pada terobosan kebijakan, terutama dalam sistem penyediaan rumah dan kemudahan akses pembiayaan.
“Jalan keluarnya bukan menambah institusi. Dengan kelembagaan yang ada, seharusnya dibuat terobosan dan konsep baru untuk sistem penyediaan dan pembelian rumah rakyat,” tegas Raymond.
Baca Juga: AGTI Nilai Komitmen Presiden Prabowo Jadi Sinyal Kuat bagi Industri Tekstil
Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah menjelaskan bahwa Presiden mendorong pembentukan lembaga khusus untuk mempercepat pembangunan dan renovasi perumahan nasional secara besar-besaran.
“Intinya harus ada lembaga yang mengambil alih persoalan tanah, pengadaan lahan, perizinan, pembiayaan, serta manajemen hunian berbasis sosial,” ujar Fahri.
Urgensi percepatan perumahan tercermin dari kinerja pembiayaan subsidi. Kementerian Keuangan mencatat realisasi penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sepanjang 2025 mencapai Rp29,20 triliun atau 82,9% dari pagu Rp34,64 triliun, dengan total 278.868 unit rumah dari kuota 350.000 unit.
“Ini kontribusi APBN terhadap perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Realisasi program KPR FLPP sebesar Rp29,20 triliun,” kata Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono.
Baca Juga: Daihatsu Kuasai 32,5% Pasar Nasional, Ini Model Paling Laris
BP Tapera menilai rendahnya serapan kuota bukan karena lemahnya permintaan, tetapi keterbatasan pasokan.
“Demand sebenarnya tinggi, tapi kemampuan supply untuk memenuhi permintaan masih menjadi tantangan,” kata Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho.
Untuk 2026, BP Tapera menargetkan penyaluran rumah subsidi 285.000 unit dengan kebutuhan dana Rp37,1 triliun.
Di tengah keterbatasan pasokan, efektivitas BP3R akan menjadi penentu apakah target 3 juta rumah dapat tercapai tanpa menambah kompleksitas birokrasi baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













