kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.825.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.241   -67,00   -0,39%
  • IDX 7.129   -249,12   -3,38%
  • KOMPAS100 967   -37,26   -3,71%
  • LQ45 691   -25,11   -3,51%
  • ISSI 259   -8,46   -3,16%
  • IDX30 382   -11,34   -2,88%
  • IDXHIDIV20 471   -11,15   -2,31%
  • IDX80 108   -4,04   -3,60%
  • IDXV30 137   -2,36   -1,69%
  • IDXQ30 123   -3,19   -2,53%

BNN Usul Pelarangan Vape, Akvindo: Jangan Disamakan dengan Narkoba


Minggu, 26 April 2026 / 18:18 WIB
BNN Usul Pelarangan Vape, Akvindo: Jangan Disamakan dengan Narkoba
ILUSTRASI. Wacana pelarangan rokok elektrik atau vape mencuat setelah BNN mengusulkan pelarangan penggunaan vape sebagai media konsumsi narkotika.(Hannes P. Albert/dpa/via REUTERS)


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana pelarangan rokok elektrik atau vape mencuat setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan penggunaan vape sebagai media konsumsi narkotika.

Namun, pelaku industri dan asosiasi konsumen menilai langkah tersebut berisiko keliru secara konseptual dan kebijakan.

Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (Akvindo) Paido Siahaan mengungkapkan, vape tidak dapat disamakan dengan narkoba. Pasalnya, terdapat perbedaan mendasar antara perangkat vape, kandungan nikotin, serta zat psikoaktif ilegal yang disalahgunakan oleh oknum tertentu.

Baca Juga: Superior (BLES) Siapkan Capex Rp 70 Miliar untuk Beli Truk Hingga Tambah Solar Panel

Menurut Paido, penyalahgunaan cairan vape dengan mencampurkan zat terlarang seharusnya diposisikan sebagai persoalan pada substansi ilegalnya, bukan pada produknya secara keseluruhan.

“Jika ada cairan vape yang dicampur zat terlarang, persoalan hukumnya ada pada zat ilegal dan penyalahgunaannya, bukan menjadikan seluruh vape sebagai narkoba,” ujarnya kepada Kontan, Minggu (26/4/2026).

Ia menjelaskan, dari sudut pandang kesehatan publik, diskursus yang relevan bukanlah apakah vape sepenuhnya aman atau berbahaya, melainkan apakah risikonya lebih rendah dibanding rokok konvensional. Dalam konteks ini, konsep pengurangan dampak buruk (harm reduction) dinilai penting.

Paido mengutip sejumlah kajian internasional yang menyebut rokok elektronik memiliki risiko lebih rendah dibanding rokok bakar. Meski demikian, ia menekankan vape tetap tidak bebas risiko dan tidak ditujukan bagi anak-anak, remaja, maupun non perokok.

Sejumlah studi juga menunjukkan rokok elektronik bernikotin dapat lebih efektif membantu perokok dewasa berhenti merokok dibanding terapi pengganti nikotin konvensional, setidaknya dalam periode enam bulan. Namun, efektivitas tersebut tidak serta-merta menjadikan vape sebagai produk tanpa bahaya.

Di Indonesia, indikasi serupa mulai terlihat. Mengacu pada laporan penelitian yang dikutip dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pada November 2025, emisi rokok elektrik menunjukkan kadar sejumlah zat berbahaya yang jauh lebih rendah dibanding rokok konvensional. Meski demikian, temuan tersebut tetap tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa vape aman digunakan.

Baca Juga: Persaingan Mobil Semakin Ketat, Jetour Andalkan Duet Mobil Hibrid Baru

Karena itu, Akvindo mendorong pendekatan kebijakan yang lebih presisi, seperti standardisasi produk, pengujian laboratorium, pelabelan yang akurat, serta penindakan terhadap cairan ilegal, alih-alih pelarangan total.

Di sisi lain, BNN tetap bersikukuh pelarangan vape sebagai media konsumsi perlu dipertimbangkan. Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto mengungkapkan, usulan tersebut didasarkan pada hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape.

Hasilnya, ditemukan 11 sampel mengandung synthetic cannabinoid, satu sampel mengandung methamphetamine, dan 23 sampel mengandung etomidate. Bahkan, etomidate kini telah masuk dalam daftar narkotika golongan II sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

BNN juga mencatat perkembangan New Psychoactive Substances (NPS) yang kian pesat. Secara global terdapat 1.386 jenis NPS, sementara di Indonesia telah teridentifikasi sebanyak 175 jenis.

Dengan temuan tersebut, BNN menilai pelarangan vape dapat menjadi langkah efektif untuk menekan peredaran narkotika. Terlebih, sejumlah negara di kawasan ASEAN seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos telah lebih dulu melarang penggunaan vape.

Lebih lanjut, BNN mengusulkan agar larangan vape dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika guna memperkuat dasar hukum penindakan.

BNN memperingatkan, tanpa regulasi yang lebih tegas, penyalahgunaan vape berpotensi terus berkembang dan menjadi celah baru dalam peredaran narkotika di dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Capital Structure

[X]
×