kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.825.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.241   -67,00   -0,39%
  • IDX 7.129   -249,12   -3,38%
  • KOMPAS100 967   -37,26   -3,71%
  • LQ45 691   -25,11   -3,51%
  • ISSI 259   -8,46   -3,16%
  • IDX30 382   -11,34   -2,88%
  • IDXHIDIV20 471   -11,15   -2,31%
  • IDX80 108   -4,04   -3,60%
  • IDXV30 137   -2,36   -1,69%
  • IDXQ30 123   -3,19   -2,53%

Prospek Bisnis Vape Tertekan Isu Narkotika, Industri Minta Regulasi Tepat


Minggu, 26 April 2026 / 18:25 WIB
Prospek Bisnis Vape Tertekan Isu Narkotika, Industri Minta Regulasi Tepat
ILUSTRASI. Liquid vape rokok elektrik di toko vape (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Prospek bisnis rokok elektrik atau vape pada tahun ini menghadapi tantangan berat. Menguatnya isu penyalahgunaan liquid sebagai media konsumsi narkotika dinilai menahan laju pertumbuhan industri.

Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita mengatakan, persepsi negatif yang berkembang di masyarakat menjadi salah satu faktor utama yang menghambat kinerja industri. Kondisi ini diperparah dengan adanya rekomendasi pelarangan dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Bisnis cukup terhambat dengan adanya isu penyalahgunaan, ditambah rekomendasi BNN yang menurut kami tidak pada tempatnya,” ujar Garindra kepada Kontan, Minggu (26/4/2026).

Baca Juga: BNN Usul Pelarangan Vape, Akvindo: Jangan Disamakan dengan Narkoba

Meski demikian, pelaku industri masih memandang segmen vape memiliki prospek jangka panjang. APVI menilai rokok elektrik dapat menjadi alternatif dengan risiko lebih rendah dibandingkan rokok konvensional, terutama bagi konsumen yang ingin menurunkan risiko kesehatan.

Untuk menjaga pertumbuhan, APVI menyiapkan sejumlah strategi. Di antaranya memperkuat edukasi kepada masyarakat serta mendorong riset terkait produk vape.

“Strateginya adalah dengan memperbanyak edukasi dan memperkuat penelitian, karena kami meyakini produk ini lebih rendah risiko dan dapat memberi manfaat bagi banyak orang. Vape adalah produk solusi, produk masa depan,” jelasnya.

Baca Juga: Persaingan Mobil Semakin Ketat, Jetour Andalkan Duet Mobil Hibrid Baru

APVI juga menanggapi usulan pelarangan vape yang disampaikan BNN. Garindra menegaskan, produk vape legal tidak mengandung narkotika. Menurutnya, penegakan hukum seharusnya difokuskan pada pemberantasan penyalahgunaan, bukan pelarangan produk.

“BNN saat ini sudah menyatakan tidak ada narkoba dalam produk vape yang legal. Ini harus ditekankan. Kami berharap tidak ada lembaga penegak hukum yang menyerah terhadap narkoba, dan kami siap membantu memberantas narkoba di Indonesia,” katanya.

Senada, Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (Akvindo) Paido Siahaan menilai vape tidak dapat disamakan dengan narkoba. Ia menekankan adanya perbedaan mendasar antara perangkat vape, kandungan nikotin, serta zat psikoaktif ilegal yang disalahgunakan.

Menurut Paido, penyalahgunaan cairan vape dengan mencampurkan zat terlarang harus diposisikan sebagai persoalan pada substansi ilegalnya, bukan pada produknya secara keseluruhan.

“Jika ada cairan vape yang dicampur zat terlarang, persoalan hukumnya ada pada zat ilegal dan penyalahgunaannya, bukan menjadikan seluruh vape sebagai narkoba,” ujarnya kepada Kontan, Minggu (26/4/2026).

Dari perspektif kesehatan publik, Paido menyebut perdebatan seharusnya berfokus pada perbandingan tingkat risiko dengan rokok konvensional. Dalam konteks ini, pendekatan pengurangan dampak buruk (harm reduction) menjadi relevan.

Ia mengutip sejumlah kajian internasional yang menunjukkan rokok elektronik memiliki risiko lebih rendah dibanding rokok bakar, meski tetap tidak bebas risiko dan tidak ditujukan bagi anak-anak maupun non perokok.

Di Indonesia, indikasi serupa mulai terlihat. Laporan penelitian yang mengutip Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pada November 2025 menunjukkan emisi rokok elektrik memiliki kadar sejumlah zat berbahaya yang lebih rendah dibanding rokok konvensional. Namun, temuan tersebut belum dapat menyimpulkan bahwa vape aman digunakan.

Karena itu, Akvindo mendorong pendekatan kebijakan yang lebih presisi, seperti standardisasi produk, pengujian laboratorium, pelabelan akurat, serta penindakan terhadap cairan ilegal, alih-alih pelarangan total.

Di sisi lain, BNN tetap mendorong pelarangan vape sebagai media konsumsi narkotika. Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto mengungkapkan, usulan tersebut didasarkan pada hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape.

Hasilnya, 11 sampel mengandung synthetic cannabinoid, satu sampel mengandung methamphetamine, dan 23 sampel mengandung etomidate. Selain itu, etomidate telah masuk dalam daftar narkotika golongan II sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

BNN juga mencatat perkembangan New Psychoactive Substances (NPS) yang kian pesat. Secara global terdapat 1.386 jenis NPS, sementara di Indonesia telah teridentifikasi 175 jenis.

Dengan temuan tersebut, BNN menilai pelarangan vape dapat menjadi langkah efektif menekan peredaran narkotika. Terlebih, sejumlah negara di kawasan ASEAN seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos telah lebih dulu melarang penggunaan vape.

BNN juga mengusulkan agar larangan vape dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika guna memperkuat dasar hukum penindakan. Tanpa regulasi yang lebih tegas, penyalahgunaan vape dinilai berpotensi terus berkembang dan menjadi celah baru dalam peredaran narkotika di Indonesia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Capital Structure

[X]
×