Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Awal bulan ini kenaikan tarif listrik untuk golongan pelanggan industri skala besar mulai berlaku. Tidak ingin kenaikan tarif listrik tersebut berdampak banyak kepada sektor industri, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perindustrian akan memberikan kompensasi kepada para pelanggan industri.
MS Hidayat, Menteri Perindustrian mengatakan bahwa saat ini kompensasi tersebut tengah dibahas. "Sedang saya bicarakan dengan eselon I saya," kata Hidayat di Jakarta Selasa (6/5). Namun sayangnya. Hidayat tidak mau menyebut investasi yang akan diberikan oleh kementeriannya tersebut.
Pemerintah mulai 1 Mei kemarin akhirnya mulai memberlakukan kenaikan tarif listrik untuk konsumen industri skala besar dengan rentan kenaikan 38,9%- 64,7%. Kenaikan tersebut akan dilakukan secara bertahap dalam waktu satu tahun.
Tidak ingin terbebani oleh kenaikan tersebut sejumlah asosiasi pengusaha mengajukan gugatan. Ade Sudrajat, Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia mengatakan, gugatan pertama dilayangkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Gugatan ini, dilayangkan untuk mempermasalahkan praktik monopoli yang dilakukan oleh PLN terhadap pengelolaan listrik.
Sedangkan gugatan ke dua dilayangkan terhadap Mahkamah Agung. Gugatan ini dilayangkan terhadap Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 9 Tahun 2014 yang mengatur kenaikan tarif listrik untuk golongan industri besar secara bertahap.
Ade mengatakan, para pengusaha menggugat 2 aturan tersebut karena merasa dirugikan. "Kenaikan yang dikenakan terlalu tinggi dan sangat membebani pengusaha," kata Ade saat dihubungi KONTAN Jumat (2/5) lalu.
Hidayat berharap pemberian kompensasi ini nantinya bisa membantu industri untuk menggenjot kinerja mereka kembali sehingga menjelang pelaksanaan Program Pasar Bebas Asean (MEA), industri dalam negeri tetap bisa punya taring.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News