kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.500   -30,00   -0,17%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Pemerintah Siapkan Skema Bagi Hasil Pertambangan Mirip Migas, Perhapi Ingatkan Ini


Rabu, 06 Mei 2026 / 13:22 WIB
Pemerintah Siapkan Skema Bagi Hasil Pertambangan Mirip Migas, Perhapi Ingatkan Ini
ILUSTRASI. Rencana pemerintah mengadopsi skema migas ke minerba memunculkan kekhawatiran. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah mengkaji penerapan skema baru bagi hasil di sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba) dengan mengadopsi model yang berlaku di sektor minyak dan gas bumi (migas). Namun, rencana ini dinilai perlu mencermati karakteristik dasar operasional kedua industri yang berbeda.

Ketua Dewan Penasihat Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Rizal Kasli menjelaskan, di sektor migas terdapat dua skema pembiayaan. Pertama, cost recovery di mana biaya eksplorasi hingga produksi ditanggung pemerintah, dan kedua adalah gross split yang membebankan seluruh biaya kepada kontraktor.

"Dengan skema gross split pemerintah tidak perlu mengontrol pengeluaran kontraktor karena otomatis kontraktor akan melakukan efisiensi biaya dalam operasinya. Tetapi dengan skema cost recovery pengeluaran kontraktor akan ditanggung pemerintah dan ada kemungkinan akan lebih besar pengeluarannya dan kontraktor tidak terlalu memikirkan efisiensi atau penghematan biaya operasi," ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (6/5/2026).

Baca Juga: Industri Tuna Indonesia Bergerak ke Ekonomi Bernilai Tinggi

Rizal menilai, pemerintah sebenarnya cenderung memilih skema gross split demi pendapatan negara yang lebih pasti dan efisien. Kendati demikian, dalam kancah internasional, skema cost recovery masih menjadi bagi daya tarik investasi migas karena risiko biaya yang dibagi bersama pemerintah.

Berbeda dengan migas, Rizal menuturkan, industri minerba saat ini sebenarnya sudah menerapkan prinsip yang mirip dengan gross split. Seluruh biaya, mulai dari tahap eksplorasi, pengembangan, konstruksi, hingga penjualan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor tanpa membebani kas negara.

"Pemerintah tidak mengeluarkan biaya apapun untuk kerjasama ini. Pemerintah tidak perlu melakukan audit terhadap laporan keuangan kontraktor tersebut dan otomatis kontraktor akan melakukan efisiensi dalam operasionalnya," tuturnya.

Menurutnya, skema ini memberikan keuntungan pajak (PPN, PPh) sejak tahap awal kegiatan tambang.

Di sisi lain, Rizal menambahkan, pendapatan negara dari sektor minerba sangat bergantung pada pergerakan harga komoditas melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam bentuk royalti.

Ia mengingatkan, saat ini pemerintah sudah menerapkan royalti berjenjang yang cukup tinggi bagi para pemegang izin.

"Pemerintah juga menetapkan royalti berjenjang yang dikaitkan dengan harga komoditas. Di mana persentase royalti akan naik seiring meningkatnya harga komoditas. Jangan heran kalau pemegang izin PKP2B atau perpanjangannya bisa dikenakan royalti sampai 28% kalau harga batubaranya sangat tinggi," tambahnya.

Baca Juga: Pelaku Bisnis Kendaraan Listrik Menyambut Kebijakan Insentif, Bisa Tekan Subsidi BBM

Lebih lanjut, Rizal menekankan bahwa kunci untuk mengamankan pendapatan negara bukan sekadar pada perubahan skema, melainkan pada iklim investasi.

"Pemerintah untuk mengamankan pendapatan negara perlu menjaga kondisi bisnis pertambangan yang kondusif, aman dan nyaman dengan membuat regulasi yang mendukung bisnis tersebut," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×