kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.807.000   -30.000   -1,06%
  • USD/IDR 17.017   26,00   0,15%
  • IDX 7.092   -5,39   -0,08%
  • KOMPAS100 977   0,13   0,01%
  • LQ45 717   -1,48   -0,21%
  • ISSI 252   2,66   1,07%
  • IDX30 389   -2,31   -0,59%
  • IDXHIDIV20 489   0,39   0,08%
  • IDX80 110   0,25   0,22%
  • IDXV30 136   2,13   1,58%
  • IDXQ30 127   -0,98   -0,77%

Pengusaha Batubara Ingatkan Risiko Kemitraan Tambang Ilegal terhadap Kepastian Hukum


Rabu, 17 Desember 2025 / 19:02 WIB
Pengusaha Batubara Ingatkan Risiko Kemitraan Tambang Ilegal terhadap Kepastian Hukum
ILUSTRASI. Aktivitas Terminal Batu bara, pelabuhan palaran, Samarinda (KONTAN/Panji Indra)


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menilai wacana penanganan pertambangan tanpa izin (PETI) melalui skema kemitraan berpotensi menimbulkan ketidakjelasan batas antara aktivitas legal dan ilegal. Kondisi tersebut dinilai dapat melemahkan kepastian hukum serta tata kelola industri pertambangan secara keseluruhan.

Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani mengatakan, penerapan kemitraan pada PETI juga berisiko mencederai rasa keadilan bagi pelaku usaha yang selama ini patuh terhadap regulasi.

“Penerapan skema kemitraan pada PETI berisiko menimbulkan ketidakjelasan batas antara aktivitas legal dan ilegal, yang pada akhirnya dapat melemahkan kepastian hukum serta tata kelola industri tambang secara keseluruhan,” ujar Gita kepada Kontan, Rabu (17/12/2025).

Baca Juga: Gakkum ESDM Kaji Skema Kemitraan untuk Tangani Tambang Ilegal

Catatan Kontan sebelumnya menyebutkan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji pola penanganan PETI melalui skema kemitraan.

Melalui pendekatan ini, pelaku tambang ilegal berpeluang bermitra dengan pemerintah agar aktivitas pertambangan dapat berjalan lebih terkelola.

Baca Juga: Catatan Pebisnis Batubara Soal Rencana Bea Keluar Batubara 1% - 5% pada 2026

Direktur Jenderal Gakkum ESDM Rilke Jeffri Huwae menjelaskan, skema tersebut mengadopsi pendekatan serupa legalisasi sumur rakyat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja (WK) untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Namun, ia menegaskan terdapat perbedaan mendasar dalam implementasinya.

Dalam Permen ESDM No. 14/2025, hanya sumur eksisting yang dapat dilegalkan, sementara aktivitas PETI bisa muncul kapan saja sehingga memerlukan mekanisme penanganan berbeda.

“Jadi harapan memang supaya kita mau legalkan, tapi legalkan yang mana? Apakah yang baru kemarin dibikin? Atau yang nantinya kalau sudah ada PETI, baru dibikin lagi?," ujar Jeffri di Jakarta, Senin (15/12/2025).

Baca Juga: ESDM: Transformasi Tambang Rakyat, Bukan Legalisasi PETI

Menurut Jeffri, kemitraan tidak serta-merta berarti melegalkan seluruh aktivitas PETI. Skema ini diarahkan pada kerja sama yang diatur ketat dengan persyaratan tertentu bagi pelaku tambang agar dapat beroperasi secara resmi.

Ia menilai, pendekatan tersebut berpotensi menjaga mata pencaharian masyarakat sekitar wilayah PETI sekaligus memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan.

Baca Juga: Bahlil: Banyak Izin Tambang Bermasalah Sudah Dicabut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×