Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Pemerintah dan PT Freeport Indonesia terus melakukan perundingan terkait operasi Freeport di Indonesia. Paling anyar, pemerintah saat ini tengah mempertajam argumentasi untuk menolak sejumlah permintaan yang diajukan oleh perusahaan asal Amerika Serikat tersebut.
Pasalnya menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Tim Perundingan pemerintah dengan Freeport, Teguh Pamudji, permintaan yang diajukan oleh Freeport terkesan tetap ingin mencantumkan hal-hal dalam kontrak karya (KK) ke dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). "Ini kesannya, pemerintah mengatakan kok IUPK yang warnanya KK?" imbuh Teguh, Senin (29/5).
Teguh memastikan pemerintah tidak mungkin menyetujui klausal Freeport tersebut. Makanya pemerintah kembali menyusun argumentasi untuk memperbaruhi respon kepada permintaan Freeport dari argumentasi yang telah disusun sebelumnya. "Kami lebih pertajam," kata Teguh.
Teguh pun mencontohkan salah satu argumentasi yang akan dipertajam adalah soal divestasi. Dalam klausal yang diajukan Freeport, divestasi yang nantinya akan dilakukan hanya sebesar 30%. Sementara pemerintah tetap menginginkan divestasi sebesar 51%.
"Divestasi itu yang 51%, itu Freeport masih ingin yang 30%. Kami harus memperdalam argumentasi-argumentasi itu, kira-kira begitu," jelasnya.
Selain membahas secara mendalam argumentasi yang akan diajukan oleh pemerintah, dalam pekan ini kemungkinan besar akan ada pertemuan antara Menteri ESDM Ignasius Jonan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Pertemuan tersebut juga akan mengundang Gubernur Papua karena akan membahas mengenai pajak dan retribusi daerah.
Sejatinya pertemuan ini akan digelar pada pekan lalu. Pertemuan di tingkat tinggi Menteri ini perlu dilakukan karena ada masalah yang cukup krusial dalam negosiasi dengan Freeport yaitu mengenai penentapan ketentuan fiskal. Di antaranya seperti penetapan prevailing atau naildown untuk Freeport dan masalah fiskal seperti perpajakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News