Reporter: Handoyo | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Pemerintahan akan menata ulang kebijakan garam. Adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian (Kemprin, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Pekerjaan Umum (PU) serta PT Garam menjadi pihak-pihak yang terlibat dalam kebijakan itu.
Selain akan merevisi aturan impor garam, mereka juga akan membuat road map kebijakan garam. Targetnya road map kelar sebelum tanggal 20 Desember. Isinya antara lain: target produksi garam lokal hingga mewujudkan swasembada garam. "Kami akan percepat swasembada garam, karena ketahanan pangan adalah ketahanan nasional," kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, Selasa (9/12).
Adapun aturan yang akan direvisi adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 58/M-DAG/PER/9/2012 . Poin yang akan direvisi: pertama, persetujuan impor garam. Jika sebelumnya rekomendasi impor garam harus dari rekomendasi dari Direktur Jenderal Basis Industri Manuaktur, Kemprin kelak dalam revisi importir juga harus mendapatkan rekomendasi dari Direktur Jenderal Kelautan Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil KKP.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag Partogi Pangaribuan menambahkan, revisi kedua berkaitan dengan pemisahan pos tarif atau Harmonized System (HS), rekomendasi jumlah izin impor, serta pelaksanaan impor garam.
Selama ini, pelaksanaan importasi garam tidak diatur batas waktunya. Kelak, importasi garam akan diterapkan seperti tata niaga impor produk sapi dan hortikultura, yakni memiliki batas waktu pengajuan impor. Kemdag menargetkan, kebijakan tersebut dapat segera dilakukan. Alhasil, pelaksanaan impor garam 2015 sudah menggunakan aturan baru.
Kemdag mencatat, kebutuhan impor garam untuk kebutuhan garam industri. Adapun, untuk konsumsi atau rumah tangga sudah bisa dipenuhi oleh produksi dalam negeri.
Dari perhitungan sementara Kemdag, produksi garam oleh industri lokal mencapai 2 juta ton. Adapun kebutuhan garam konsumsi hanya sekitar 1,7 juta ton.
Sementara untuk industri, garam harus dipenuhi dengan impor. Pasalnya, industrimembutuhkan garam khusus yang belum bisa dipenuhi oleh industri garam lokal.
Industri aneka pangan misalnya, membutuhkan garam dengan kandungan natrium klorida (NaCL) lebih tinggi yakni minimal 97%. Makanya, industri aneka pangan saban tahun membutuhkan garam impor rata-rata 404.000 ton.
Mereka yang termasuk membutuhkan garam impor adalah industri mi dan bumbu. Impor umumnya dari Australia dan India.
Adapun total kebutuhan garam industri mencapai sekitar 1,9 juta ton-2,1 juta ton. Industri yang menggunakan garam kualifikasi ini antara lain industri pulp dan kertas, pertambangan, serta industri aneka pangan.
Kata Partogi, pekerjaan rumah untuk swasembada garam memperluas lahan penggaraman, meningkatkan, kualitas garam petani serta meningkatkan produksi garam lokal yang kerap mengalami penyusutan 15% hingga 30%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News