kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   20.000   0,76%
  • USD/IDR 18.088   -22,00   -0,12%
  • IDX 6.042   2,45   0,04%
  • KOMPAS100 790   1,48   0,19%
  • LQ45 600   1,02   0,17%
  • ISSI 210   -0,03   -0,02%
  • IDX30 339   0,09   0,03%
  • IDXHIDIV20 422   0,59   0,14%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 115   -0,13   -0,11%
  • IDXQ30 109   0,09   0,08%

Pemerintah tata ulang industri garam


Rabu, 10 Desember 2014 / 10:12 WIB
ILUSTRASI. Link Livestream Genshin Impact 3.8 Special Program dan Cara Klaim Kode Redeem Terbaru


Reporter: Handoyo | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pemerintahan akan menata ulang kebijakan garam. Adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian (Kemprin, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Pekerjaan Umum (PU) serta PT Garam menjadi pihak-pihak yang terlibat dalam kebijakan itu.

Selain akan merevisi aturan impor garam, mereka juga akan membuat road map kebijakan garam. Targetnya road map kelar sebelum tanggal 20 Desember.  Isinya antara lain:  target produksi garam lokal  hingga mewujudkan swasembada garam. "Kami akan percepat swasembada garam, karena ketahanan pangan adalah ketahanan nasional," kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, Selasa (9/12). 

Adapun aturan yang akan direvisi adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 58/M-DAG/PER/9/2012 . Poin yang akan direvisi: pertama,   persetujuan impor garam. Jika sebelumnya rekomendasi impor garam harus dari rekomendasi dari Direktur Jenderal Basis Industri Manuaktur, Kemprin kelak dalam revisi importir juga harus mendapatkan  rekomendasi dari Direktur Jenderal Kelautan Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil KKP.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag Partogi Pangaribuan menambahkan, revisi kedua berkaitan dengan pemisahan pos tarif atau Harmonized System (HS), rekomendasi jumlah izin impor, serta pelaksanaan impor garam. 

Selama ini, pelaksanaan importasi garam tidak diatur batas waktunya. Kelak, importasi garam akan diterapkan seperti tata niaga impor produk sapi dan hortikultura, yakni memiliki batas waktu pengajuan impor. Kemdag menargetkan, kebijakan tersebut dapat segera dilakukan. Alhasil, pelaksanaan impor garam 2015 sudah menggunakan aturan baru.  

Kemdag mencatat, kebutuhan impor garam  untuk kebutuhan garam industri. Adapun, untuk konsumsi atau rumah tangga sudah bisa dipenuhi oleh produksi dalam negeri.

Dari perhitungan sementara Kemdag, produksi garam oleh industri lokal mencapai 2 juta ton. Adapun kebutuhan garam konsumsi hanya sekitar 1,7 juta ton. 

Sementara untuk industri, garam harus dipenuhi dengan impor. Pasalnya, industrimembutuhkan garam khusus yang belum bisa dipenuhi oleh industri garam lokal. 

Industri aneka pangan misalnya, membutuhkan garam dengan kandungan natrium klorida (NaCL) lebih tinggi yakni minimal 97%. Makanya, industri aneka pangan saban tahun membutuhkan garam impor rata-rata 404.000 ton. 

Mereka yang termasuk membutuhkan garam impor adalah industri mi dan bumbu. Impor umumnya dari Australia dan India.   

Adapun total kebutuhan garam industri mencapai sekitar 1,9 juta ton-2,1 juta ton. Industri yang menggunakan garam kualifikasi ini antara lain industri pulp dan kertas, pertambangan, serta industri aneka pangan. 

Kata Partogi, pekerjaan rumah untuk swasembada garam memperluas lahan penggaraman, meningkatkan, kualitas garam petani serta meningkatkan produksi garam lokal yang kerap mengalami penyusutan 15% hingga 30%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×