Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
Karenanya, pemerintah juga telah mengeluarkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang membuka kesempatan lebih besar bagi pengusaha Turki untuk berinvestasi di bidang infrastruktur di Indonesia.
Saat ini nilai investasi antara Indonesia-Turki mencapai 1,5 miliar dolar AS atau sekitar Rp 215 triliun.
“Banyak potensi investasi antara Indonesia dan Turki. Kami mendorong para kontraktor dan konsultan Turki untuk berinvestasi di berbagai sektor infrastruktur baik melalui skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU), maupun Engineering, Procurement, Construction (EPC),” imbuhnya.
Terdapat dua platform yang bisa digunakan pengusaha Turki untuk masuk berinvestasi di sektor infrastruktur.
Baca Juga: Menteri PUPR Basuki tawarkan 10 proyek KPBU senilai Rp 131 triliun ke pebisnis Turki
Pertama sebagai Perseroan Terbatas Milik Asing, dan kedua sebagai badan Usaha Jasa Konstruksi Asing.
Sebelumnya pada hari yang sama, Basuki menyaksikan penandatanganan minat kerja sama atau pernyataan kehendak (Letter of Intent/LOI) antara PT Nindya Karya dan Uçgen Proje salah satu perusahaan konstruksi di Turki dan LOI antara PT Brantas Abipraya dengan Yörük Holding salah satu perusahaan konstruksi di Turki.
Penandatanganan LOI dilaksanakan oleh Direktur Pemasaran dan Pengembangan PT. Nindya Karya Moeharmein Zein Chaniago dan Presiden Uçgen Proje Tolga Goksu.
Selanjutnya penandatanganan LOI juga dilakukan oleh Manajer Umum PT Brantas Abipraya Prasetyadhie dan Eksekutif Hubungan Internasional Yörük Holding Sylvia Sliwinska.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini 10 Proyek KBPU Rp 131 Triliun yang Ditawarkan Basuki ke Turki
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News