kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.284.000   34.000   1,51%
  • USD/IDR 16.569   -57,00   -0,34%
  • IDX 8.181   40,89   0,50%
  • KOMPAS100 1.118   2,02   0,18%
  • LQ45 785   2,50   0,32%
  • ISSI 289   1,63   0,57%
  • IDX30 412   1,47   0,36%
  • IDXHIDIV20 463   -0,30   -0,07%
  • IDX80 123   0,11   0,09%
  • IDXV30 133   -0,36   -0,27%
  • IDXQ30 129   0,16   0,13%

Pemerintah Tegaskan Penambahan 10% saham Freeport Indonesia Secara Gratis


Minggu, 04 Agustus 2024 / 17:05 WIB
Pemerintah Tegaskan Penambahan 10% saham Freeport Indonesia Secara Gratis
ILUSTRASI. Presiden Jokowi bersama Richard Adkerson, CEO Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. yang juga Presiden Komisaris PT Freeport Indonesia, saat mengunjungi kawasan Tambang Grasberg milik PT Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Kamis (1/9/2022).


Reporter: Filemon Agung | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan  Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan penambahan 10% saham PT Freeport Indonesia (PTFI) akan dilakukan tanpa mengeluarkan biaya alias gratis.

"Kita nggak mau bayar. Ngitungnya nanti dari bagian yang memang dapat tambahan ke depan, tapi belum, kita belum lakukan," ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif di Jakarta, Jumat (2/8).

Penambahan 10% saham PTFI ini merupakan salah satu syarat perpanjangan izin operasi hingga 2061 mendatang. Salah satu syarat lainnya yakni kewajiban pembangunan fasilitas smelter baru di Papua.

Baca Juga: Bahlil: Smelter Tembaga Gresik Perkuat Ekosistem Baterai Listrik di Indonesia

Kontan mencatat, percepatan pemberian izin operasi pertambangan bagi Freeport Indonesia mempertimbangkan ketersediaan pasokan konsentrat tembaga serta menjamin kelangsungan investasi jangka panjang. 

Dengan investasi besar yang diperlukan untuk pembangunan smelter di Manyar, Gresik, diperlukan kepastian pasokan bijih yang akan diolah hingga 2041 dan seterusnya.

Baca Juga: Smelter Freeport Bakal Bantu Penuhi Kebutuhan Tembaga untuk Kendaraan Listrik

Adapun, salah satu dasar hukum yang akan digunakan untuk perpanjangan izin adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No. 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×