kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Tegaskan Tak Campur Tangan Soal Urusan Harga Jual BBM di SPBU Vivo


Senin, 05 September 2022 / 19:24 WIB
Pemerintah Tegaskan Tak Campur Tangan Soal Urusan Harga Jual BBM di SPBU Vivo
ILUSTRASI. Kementerian ESDM tegaskan tidak ada intervensi yang dilakukan untuk menentukan harga jual BBM umum oleh badan usaha.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan tidak ada intervensi yang dilakukan untuk menentukan harga jual bahan bakar minyak (BBM) umum oleh badan usaha.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, hal ini berlaku untuk jenis BBM umum yang dijual PT Vivo Energy Indonesia.

Sebelumnya, ramai pemberitaan soal adanya perintah pemerintah agar SPBU Vivo melakukan penyesuaian harga jual produk BBM RON 89 yang dijual.

Menurut Tutuka, pemerintah hanya mengatur harga jual untuk jenis BBM tertentu (JBT) minyak tanah dan solar serta jenis BBM khusus penugasan (JBKP) Bensin RON 90 atau Pertalite.

"Menteri ESDM menetapkan harga jual eceran (HJE) jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan. Sedangkan HJE jenis BBM umum dihitung dan ditetapkan oleh badan usaha," kata Tutuka dalam siaran pers, Senin (5/9).

Baca Juga: Harga Pertalite dan Solar Naik, Bakal Pangkas Beban Subsidi Rp 40 Triliun

Meski menjadi wewenang badan usaha, Tutuka menyebut, ada formula batas atas untuk harga jual eceran jenis BBM umum (JBU).

Harga BBM mengacu kepada harga acuan pasar MOPS/Argus dan biaya distribusi dengan margin badan usaha maksimal 10%, seperti yang ditetapkan dalam Kepmen ESDM No 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

“Berdasarkan hal tersebut, pemerintah akan menegur badan usaha apabila menjual BBM melebihi batas atas. Penetapan harga jual di SPBU saat ini merupakan kebijakan badan usaha yang dilaporkan ke Menteri cq. Dirjen Migas. Sehingga tidak benar pemerintah meminta badan usaha untuk menaikkan harga,” kata Tutuka.

Baca Juga: Kuota Pertalite Akan Ditambah Jadi 29 Juta Kilo Liter, Solar Jadi 17 Juta Kilo Liter

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×