kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.904   26,00   0,16%
  • IDX 7.206   65,54   0,92%
  • KOMPAS100 1.108   13,29   1,21%
  • LQ45 880   13,50   1,56%
  • ISSI 221   1,37   0,62%
  • IDX30 450   6,98   1,58%
  • IDXHIDIV20 541   6,55   1,23%
  • IDX80 127   1,60   1,27%
  • IDXV30 135   0,68   0,51%
  • IDXQ30 149   1,91   1,30%

Pemerintah Terbitkan Aturan Wilayah Tambang Bahan Nuklir


Minggu, 28 Mei 2023 / 16:57 WIB
Pemerintah Terbitkan Aturan Wilayah Tambang Bahan Nuklir
ILUSTRASI. Operator Pengolahan Limbah Radioaktif dari Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) d


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah baru saja menerbitkan regulasi yang mengatur soal wilayah tambang bahan nuklir. Ketentuan ini dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan.

Dalam beleid ini, turut diatur soal penetapan wilayah pertambangan untuk golongan mineral radioaktif. Pasal 19 Ayat 2 menyebutkan, dalam hal penetapan WUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk golongan Mineral radioaktif, didasarkan pada usulan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenaganukliran.

Selanjutnya, dalam Pasal 21 Ayat 1 disebutkan bahwa luas dan batas WIUP Mineral radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenaganukliran.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, beberapa wilayah di Indonesia memiliki potensi sumber daya nuklir antara lain dari hasil pertambangan timah.

Baca Juga: Kembangkan Baterai Listrik, Indonesia Bakal Pererat Kerja Sama dengan Australia

"Makanya harus kita amankan karena kita perlu bahwa energi dari radioaktif ini untuk kepentingan energi ke depan," kata Arifin di Kementerian ESDM, Jumat (26/5).

Sementara itu, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara Irwandy Arif mengungkapkan, dengan hadirnya regulasi ini maka ke depannya badan usaha perlu mengajukan izin untuk menambang bahan nuklir.

"Kira-kira seperti itu, (badan usaha) harus mengajukan WIUP," jelas Irwandy ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (26/5).

Irwandy melanjutkan, alur penetapan lokasi atau wilayah tambang pun akan dilakukan sesuai regulasi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×