Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah baru saja menerbitkan regulasi yang mengatur soal wilayah tambang bahan nuklir. Ketentuan ini dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan.
Dalam beleid ini, turut diatur soal penetapan wilayah pertambangan untuk golongan mineral radioaktif. Pasal 19 Ayat 2 menyebutkan, dalam hal penetapan WUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk golongan Mineral radioaktif, didasarkan pada usulan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenaganukliran.
Selanjutnya, dalam Pasal 21 Ayat 1 disebutkan bahwa luas dan batas WIUP Mineral radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenaganukliran.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, beberapa wilayah di Indonesia memiliki potensi sumber daya nuklir antara lain dari hasil pertambangan timah.
Baca Juga: Kembangkan Baterai Listrik, Indonesia Bakal Pererat Kerja Sama dengan Australia
"Makanya harus kita amankan karena kita perlu bahwa energi dari radioaktif ini untuk kepentingan energi ke depan," kata Arifin di Kementerian ESDM, Jumat (26/5).
Sementara itu, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara Irwandy Arif mengungkapkan, dengan hadirnya regulasi ini maka ke depannya badan usaha perlu mengajukan izin untuk menambang bahan nuklir.
"Kira-kira seperti itu, (badan usaha) harus mengajukan WIUP," jelas Irwandy ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (26/5).
Irwandy melanjutkan, alur penetapan lokasi atau wilayah tambang pun akan dilakukan sesuai regulasi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News