kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah terus beri kelonggaran ke Freeport


Selasa, 20 Januari 2015 / 20:11 WIB
Pemerintah terus beri kelonggaran ke Freeport
ILUSTRASI. UNIQLO Rilis Aplikasi StyleHint Indonesia, Cara Baru dalam Menata Pakaian Favorit.


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pemerintah tampaknya terus memberikan kelonggaran kepada PT Freeport Indonesia terkait kegiatan ekspor tembaga olahan tanpa pemurnian alias konsentrat. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan tetap menanti permohonan perpanjangan izin ekspor sekaligus realisasi progres pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) perusahaan tersebut sampai Sabtu (25/1) depan.

Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, hingga saat ini Freeport belum melaporkan progres smelter maupun mengajukan permohonan perpanjangan rekomendasi surat persetujuan ekspor (SPE) untuk periode enam bulan selanjutnya. "Mereka belum mengajukan permohonan, mungkin karena sudah tahu tidak dapat disetujui," kata dia di kantornya, Selasa (20/1).

Padahal, dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11/2014 terkait tata cara pemberian rekomendasi ekspor, batas waktu pengajuan permohonan perpanjangan izin ekspor paling cepat 45 hari dan paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa waktu rekomendasi SPE.  Nah, sedangkan masa berlaku rekomendasi izin ekspor Freeport akan habis pada Sabtu depan.

Tapi, kata Sukhyar, pemerintah akan tetap dapat memberikan perpanjangan rekomendasi SPE kepada Freeport manakala perusahaan tersebut dapat menunjukkan progres smelter. Adapun kemajuan tahapan pembangunan smelter yang dijanjikan perusahaan antara lain penyelesaian feasibility study dan basic engineering, serta penetapan lokasi pabrik.

Total rencana investasi untuk sejumlah kegiatan tersebut mencapai US$ 110 juta. "Sebetulnya, kalau mereka bebaskan lahan, misalnya komitmen pinjam pakai lahan dengan PT Petrokimia Gresik dan investasinya mencapai 60% itu sudah cukup," kata Sukhyar.

Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, pemerintah sejatinya telah mengeluarkan PP Nomor 1/2014 yang memundurkan kewajiban pemurnian mineral menjadi 12 Januari 2017 depan. Dengan harapan, kebijakan tersebut dapat menjadi peluang bagi Freeport untuk membangun smelter.

Namun demikian, pasca pemberian rekomendasi SPE pada akhir Juli lalu hingga saat ini, tahapan pembangunan smelter Freeport masih jalan di tempat.  "Progres smelter itu masih jauh, saya tidak gembira, saya kecewa, tidak ada kesungguhan dan lokasi pun belum diputuskan," kata Sudirman.

Dia menambahkan, pihaknya menginginkan kegiatan operasional Freeport tetap berjalan lancar pasca 25 Januari depan. Sebab, ekspor produk mineral olahan tanpa pemurnian milik Freeport masih memberikan sumbangsih yang besar bagi perekonomian dan perdagangan Indonesia.

Oleh karena itu, dirinya menugaskan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara untuk bersama-sama perusahaan mencari jalan keluar agar kegiatan ekspor tetap berlangsung normal. "Di waktu dekat ini hal apa saja yang bisa dikerjakan supaya tidak harus menghentikan izin ekspor. Cara lain, bukan dengan cara menawar-tawar jadwal pembangunan smelter," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×