Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kesepakatan renegosiasi kontrak karya (KK) antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia yang tertuang dalam memorandum of understanding (MoU) amandemen kontrak akhirnya menemui jalan buntu.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memperpanjang masa berlaku enam bulan MoU amandemen kontrak yang seharusnya berakhir pada Sabtu (24/1) depan. Alhasil, penandatanganan kontrak anyar Freeport hasil renegosiasi tidak bisa ditandatangani dalam waktu dekat ini.
"Kami akan memperpanjang MoU, kami tugaskan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara untuk menggelar pertemuanĀ dengan Freeport, masih ada empat dan harus ada kesimpulan," kata Menteri ESDM Sudirman Said dalam jumpa pers di kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Selasa (20/1).
Namun, Sudirman belum menjelaskan perihal jangka waktu tambahan masa berlaku MoU amandemen kontrak Freeport. Menurutnya, hal tersebut tergantung dengan kesepakatan antara perusahaan dengan pemerintah.
Sekadar mengingatkan, pada 24 Juli 2014 silam, pemerintah dan Freeport telah menggelar penandatanganan MoU amandemen kontrak. Perjanjian tersebut berlaku selama enam bulan untuk dilanjutkan tahapannya menjadi kontrak anyar.
Isi MoU tersebut memuat kesepakatan terkait enam poin renegosiasi kontrak. Salah satunya, pemerintah telah memberikan kepastian perpanjangan operasi untuk dua periode hingga 2041 mendatang, dengan syarat Freeport perusahaan memenuhi komitmen salah satunya telah berhasil merealisasikan investasi pembangunan smelter, tambang underground serta kewajiban lingkungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News