kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.531.000   -17.000   -1,10%
  • USD/IDR 15.942   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.378   -16,57   -0,22%
  • KOMPAS100 1.115   -4,54   -0,41%
  • LQ45 872   -3,11   -0,36%
  • ISSI 226   -0,52   -0,23%
  • IDX30 446   -1,98   -0,44%
  • IDXHIDIV20 535   -2,91   -0,54%
  • IDX80 127   -0,47   -0,37%
  • IDXV30 132   0,24   0,18%
  • IDXQ30 148   -0,60   -0,40%

Pemerintah tetapkan harga patokan 8 mineral logam


Jumat, 22 Mei 2015 / 15:14 WIB
Pemerintah tetapkan harga patokan 8 mineral logam
ILUSTRASI. BMKG prediksi akan ada paparan sinar UV berbahaya hari ini, Sabtu, 9 Desember 2023


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan kebijakan formula penetapan harga patokan mineral (HPM) logam. Harga tersebut akan menjadi landasan untuk penarikan tarif royalti.

Adapun komoditas mineral logam yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Nomor 630.K/32/DJB/2015 yakni, nikel dan kobalt, timbal dan seng, bauksit, besi, emas dan perak, timah, tembaga, serta mangan dan krom.

Mohammad Hidayat, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM mengatakan, tujuan penetapan HPM tersebut agar dasar penghitungan pungutan royalti lebih transparan. Sebab, seluruh perusahaan tambang baik pemegang konsesi kontrak karya (KK) maupun izin usaha pertambangan (IUP) mesti mengikuti ketentuan tersebut.

"Kami akan tetapkan harga masing-masing komoditas setiap bulan tergantung dengan perkembangan pasar," kata Hidayat di kantornya, Jumat (22/5).

Dia bilang, pengusaha tambang wajib membayar pungutan royalti berdasarkan HPM yang ditetapkan Kementerian ESDM. Namun, apabila perusahaan menjual produk dengan harga yang lebih tinggi dari HPM, maka dasar penghitungan tarif royalti berdasarkan harga jual produk.

"HPM akan jadi referensi penerimaan negara, sehingga penerimaan negara akan menjadi optimal," ujar Hidayat.

Sejatinya, penerapan harga patokan ini mulai berlaku sejak perdirjen diterbitkan, yakni mulai 27 April lalu. Namun, hingga saat ini Kementerian ESDM belum menetapkan HPM yang berlaku per Mei 2015. "Harusnya sih sudah, tapi saya harus lihat dulu," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×