Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan kebijakan formula penetapan harga patokan mineral (HPM) logam. Harga tersebut akan menjadi landasan untuk penarikan tarif royalti.
Adapun komoditas mineral logam yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Nomor 630.K/32/DJB/2015 yakni, nikel dan kobalt, timbal dan seng, bauksit, besi, emas dan perak, timah, tembaga, serta mangan dan krom.
Mohammad Hidayat, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM mengatakan, tujuan penetapan HPM tersebut agar dasar penghitungan pungutan royalti lebih transparan. Sebab, seluruh perusahaan tambang baik pemegang konsesi kontrak karya (KK) maupun izin usaha pertambangan (IUP) mesti mengikuti ketentuan tersebut.
"Kami akan tetapkan harga masing-masing komoditas setiap bulan tergantung dengan perkembangan pasar," kata Hidayat di kantornya, Jumat (22/5).
Dia bilang, pengusaha tambang wajib membayar pungutan royalti berdasarkan HPM yang ditetapkan Kementerian ESDM. Namun, apabila perusahaan menjual produk dengan harga yang lebih tinggi dari HPM, maka dasar penghitungan tarif royalti berdasarkan harga jual produk.
"HPM akan jadi referensi penerimaan negara, sehingga penerimaan negara akan menjadi optimal," ujar Hidayat.
Sejatinya, penerapan harga patokan ini mulai berlaku sejak perdirjen diterbitkan, yakni mulai 27 April lalu. Namun, hingga saat ini Kementerian ESDM belum menetapkan HPM yang berlaku per Mei 2015. "Harusnya sih sudah, tapi saya harus lihat dulu," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News