Reporter: Bernadette Christina Munthe | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Meskipun harga gabah kering panen (GKP) dan gabah kering giling (GKG) sudah jauh di atas harga pembelian pemerintah (HPP), retreat pangan yang digelar Senin (19/9) memutuskan tidak menaikkan HPP.
Menteri Pertanian, Suswono, mengatakan, pemerintah tidak menaikkan HPP karena petani mendapatkan harga jual yang menguntungkan.
Direktur Utama Perum Bulog, Sutarto Alimoeso, menambahkan, HPP bertujuan supaya petani tak merugi. Namun, selama harga tidak jatuh di bawah HPP, menurutnya pemerintah tak perlu menaikkan HPP. “Meskipun harga naik, Bulog masih bisa menyerap hasil petani dengan menaikkan harga pembelian sesuai Inpres," kata Sutarto.
Sejak 1 Januari 2010, HPP GKG di penggilingan Rp 3.300 per kg, HPP GKP di penggilingan Rp 2.685 per kg, dan HPP GKP di petani Rp 2.640 per kg. Sementara pada Agustus 2011, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rata-rata harga GKP di petani Rp 3.753,64 per kg, GKP di penggilingan Rp 3.824,77 per kg, GKG di petani Rp 3.970,79 per kg dan GKG di penggilingan Rp 4.044,02 per kg.
BPS mencatat pada Agustus 2011, NTP nasional sebesar 105,11% atau naik 0,23% dari NTP sebelumnya. NTP tertinggi terjadi pada kelompok petani hortikultura yang dicatat 108,18%, namun dicatat turun dari NTP Juli 2011 sebesar 108,39%. Sementara NTP subsektor tanaman pangan mencatat kenaikan tertinggi yaitu 0,58% dibanding NTP Juli 2011 103,4%.
Sekadar informasi, NTP adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani terhadap indeks harga yang dibayarkan petani. Ini adalah salah satu indikator untuk mengukur daya beli petani di pedesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News