Reporter: Herlina KD | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Kementerian Pertanian menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) no. 05/Permentan/PP.200/2/2011 yang mengatur mengenai pedoman harga pembelian gabah dan beras di luar kualitas pada 11 Februari 2011.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Hari Priyono menjelaskan, payung hukum ini akan menjadi pedoman bagi Bulog untuk bisa melakukan pembelian gabah dan beras di luar kualitas yang ditentukan dalam Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Selama ini Bulog hanya bisa menyerap gabah atau beras dari petani dengan standar kualitas yang memenuhi HPP.
Selama ini, dalam HPP dicantumkan harga Gabah Kering Giling (GKG) dengan kadar air 14% dan kadar hampa di bawah atau setara dengan 3% adalah sebesar Rp 3.300 per kg. Gabah Kering Simpan (GKS) dengan kadar air sekitar 15% - 18% dan kadar hampa di bawah atau setara dengan 10% harganya sebesar Rp 3.010 per kg.
Sedangkan Gabah Kering Panen (GKP) dengan kadar air 19% - 25% dan kadar hampa kurang atau setara dengan 10% harganya Rp 2.685 per kg. Dengan aturan rafaksi baru ini, maka Kementan mencantumkan tiga kriteria harga baru di luar harga yang tercantum di HPP itu, yaitu Gabah di Luar Kualitas (GLK) I, GLK 2, dan GLK 3.
Untuk GLK I, memiliki kriteria kadar air 14% - 18% dan kadar hampa sekitar 11% - 15% harganya sebesar Rp 2.850 per kg. Untuk GLK II, ada dua kriteria yaitu gabah yang memiliki kadar air 19% - 25% dan kadar hampa 11% -15%, dan gabah yang memiliki kadar air 26% -30% dan kadar hampa di bawah atau setara dengan 10% harganya sebesar Rp 2.665 per kg.
Sedangkan untuk GLK 3 dengan kriteria kadar air 26% - 30% dan kadar hampa 11% -15% harganya dipatok sebesar Rp 2.490 per kg. Sementara itu, dalam Permentan ini juga mengatur pedoman HPP untuk beras berbagai kualitas di gudang Bulog.
Beras kualitas premium I dengan derajat sosoh minimal 100%, kadar air maksimal 14%, butir patahan maksimal 5%, dan butir menir maksimal 0% harganya sebesar Rp 5.850 per kg. Untuk beras kualitas premium II, dengan derajat sosoh minimal 100%, kadar air maksimal 14%, butir patah maksimal 10% dan butir menir maksimal 1% harganya dipatok Rp 5.560 per kg.
Untuk beras kualitas medium, (HPP) dengan derajat sosoh minimal 95%, kadar air maksimal 14%, butir patah maksimal 20% dan butir menir maksimal 2% harganya ditetapkan sebesar Rp 5.060 per kg.
Sedangkan untuk beras kualitas rendah dengan derajat sosoh minimal 95%, kadar air maksimal 14%, butir patah maksimal 25% dan butir menir maksimal 2% harganya ditetapkan sebesar Rp 4.815 per kg.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News