Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara kembali menegaskan bahwa PT Indonesia Airlines Holding belum dapat menjalankan kegiatan penerbangan karena belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan sesuai regulasi.
Meski perusahaan telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar untuk Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Tidak Berjadwal, sertifikat tersebut masih berstatus belum terverifikasi dalam sistem Online Single Submission (OSS) dan Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU).
Baca Juga: Bukan Isapan Jempol, Indonesia Airlines Resmi Dapat Izin Terbang Nasional dan Global
Artinya, sertifikat itu belum sah secara hukum dan tidak dapat digunakan sebagai dasar operasional penerbangan.
Salah satu syarat utama yang belum dipenuhi adalah penyampaian dokumen Rencana Usaha lima tahunan.
Dokumen ini wajib memuat rencana kepemilikan armada, wilayah operasi, struktur organisasi, kemampuan keuangan, serta layanan yang akan diselenggarakan.
Tanpa dokumen ini, proses verifikasi tidak bisa dilanjutkan dan izin operasional tidak dapat diterbitkan.
“Status belum terverifikasi artinya proses perizinan belum selesai. Tanpa kelengkapan dokumen, izin tidak akan diberikan dan operasional tidak boleh dilakukan,” tegas Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa dalam keterangan resmi, Kamis (24/7/2025).
Ia menambahkan, belum ada satu pun dokumen resmi yang menyatakan bahwa Indonesia Airlines memiliki hak menyelenggarakan layanan penerbangan.
Bahkan, pengajuan Air Operator Certificate (AOC) pun belum bisa dilakukan karena tahapan awal perizinan belum tuntas.
Baca Juga: Kemenhub: Indonesia Airlines Belum Ajukan Permohonan Izin Operasional Penerbangan
Regulasi Ketat dan Bertahap
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 yang diperbarui melalui PP Nomor 28 Tahun 2025, badan usaha angkutan udara wajib memiliki dua dokumen utama: NIB dan Sertifikat Standar yang telah diverifikasi.
Verifikasi dilakukan melalui SIPTAU yang terintegrasi dengan OSS. Untuk usaha angkutan udara niaga berjadwal, perusahaan minimal harus memiliki satu pesawat dan menguasai dua lainnya.
Jika mengajukan dua jenis layanan (berjadwal dan tidak berjadwal), jumlah armada harus disesuaikan.
Setelah Sertifikat Standar dinyatakan terverifikasi, perusahaan baru bisa mengajukan sertifikasi AOC, yang mencakup evaluasi teknis, inspeksi, dan demonstrasi operasional.
Jika AOC telah diterbitkan, barulah perusahaan bisa mengajukan rute penerbangan dan standar layanan sesuai regulasi.
Baca Juga: Akan Mengudara, Indonesia Airlines Maskapai Penerbangan Dari Singapura, Milik WNI
Kemenhub juga meluruskan informasi publik yang menyebut bahwa Indonesia Airlines telah beroperasi.
Hingga saat ini, belum ada satu pun permohonan izin resmi atas nama PT Indonesia Airlines Holding yang dapat diverifikasi secara sah.
“Pendirian maskapai bukan sekadar urusan administratif, tapi juga menyangkut keselamatan dan kepatuhan operasional. Informasi yang belum diverifikasi bisa menyesatkan publik,” ujar Lukman.
Kemenhub menyatakan tetap terbuka terhadap inisiatif pendirian maskapai baru, selama seluruh proses dilakukan secara transparan, tertib, dan sesuai ketentuan.
Selanjutnya: Harga Emas Antam Turun Rp 25.000 Hari Ini 24 Juli 2025
Menarik Dibaca: Harga Emas Antam Turun Rp 25.000 Hari Ini 24 Juli 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News