kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Pemerintah usul peremajaan lahan karet


Kamis, 25 Agustus 2016 / 16:55 WIB
Pemerintah usul peremajaan lahan karet


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Pemerintah mendorong petani untuk meremajakan tanaman karet. Ini untuk solusi jangka panjang produksi karet lokal. Sebab. rata-rata tanaman karet butuh waktu puluhan tahun untuk panen. 

Darmin Nasution Menteri Koordinator Perekonomian mengatakan, untuk mendukung rencana penanaman kembali tanaman karet tersebut, pemerintah bakal memberikan insentif dengan memberikan Kredit Usaha Rakyat (KUR).  Saat ini rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan. "Road map-nya baru disiapkan," katanya, Kamis (25/8).

Langkah ini juga bisa membantu meningkatkan harga karet dunia karena akan mengurangi pasokan karet di pasar lantaran produksi menurun. Tapi, Darmin mengaku harus berunding dengan dua negara International Tripartite Rubber Council (ITRC) lainnya yaitu Malaysia dan Thailand, serta Vietnam yang menjadi partner strategis untuk meningkatkan harga karet di pasar global. "Ini harus berunding, apa sumbangan mereka," katanya.

Melalui ITRC ketiga negara anggota mencoba membatasi volume ekspor agar pasokan tidak berlebih di pasar untuk memperbaiki harga komoditas ini. Pada periode Maret hingga Desember 2016, Indonesia harus menahan kuota ekspor karet sebesar 9.000 metrik ton.

Asal tahu saja, perpanjangan ini dilakukan karena Vietnam sebagai partner strategis belum berhasil membatasi volume ekspornya. Pagu pembatasan volume Vietnam sebesar 85.000 metrik ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×