kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Pemilik gedung dan pabrik diminta audit energi


Jumat, 09 Oktober 2015 / 19:04 WIB
Pemilik gedung dan pabrik diminta audit energi


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: A.Herry Prasetyo

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berusaha menggalakan program hemat energi. Salah satu sasarannya adalah sektor industri dan pengelola gedung terutama di wilayah Jabodetabek.

Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) menyatakan, setiap pengguna sumber energi dan pengguna energi yang menggunakan sumber energi lebih besar atau sama dengan 6.000 setara ton minyak per tahun wajib melakukan konservasi energi melalui manajemen energy.

Pengguna yang dimaksud, contohnya pabrik baja, pabrik tekstil, gedung, hotel, mal, dan perkantoran.

Bentuk manajemen energi yang dilaksanakan di antaranya adalah menunjuk manajer energi dan melaksanakan audit energi secara berkala. Pembentukan manajemen energi dan kegiatan audit energi ini sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009.

"Audit energi ini masih terus kami kembangkan. Gedung dan industri harus memiliki manajer energi dan auditor energi. Saat ini kami sedang petakan gedung yang konsumsi energinya tinggi," ujar Direktur Jenderal EBTKE Rida Mulyana pada Jumat (9/10).

Maklum, pelaksanaan beleid tersebut masih belum maksimal. Berdasarkan data Ditjen EBTKE, hingga Oktober 2015 masih terdapat 170 mal di wilayah Jabodetak yang belum memiliki manajemen energi.

Sementara itu, sepanjang 2011 hingga 2014, Ditjen EBTKE mencatat sudah ada 822 objek yang terdiri dari 517 objek industri dan 305 objek bangunan yang telah melakukan audit energi.

Berdasarkan audit pada tahun 2014, ada 300 pengguna energi memiliki potensi penghematan energi per tahun sebesar 515 gigawatt per hour (GWh) atau setara Rp 390 miliar. Untuk itu, pelaksanaan regulasi tersebut terus dilakukan pada tahun 2015.

Ditjen EBTKE telah melakukan monitoring dan menghasilkan penghematan energi sebesar 69 MWh atau setara dengan Rp 32 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×