Reporter: Adisti Dini Indreswari | Editor: Markus Sumartomjon
JAKARTA. Setelah Kementerian Perdagangan (Kemendag) melansir Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68 Tahun 2012 soal waralaba toko moderen, sejauh ini belum mendapat respon positif dari para pewaralaba ritel modern.
Fernia Rosalie Kristanto, Sekretaris Korporat PT Alfaria Trijaya Tbk mengakui, minat masyarakat berinvestasi toko moderen belum meningkat secara signifikan walau kesempatan sudah terbuka lebar. "Sejauh ini masih belum kelihatan," katanya kepada KONTAN, akhir pekan lalu.
Sampai akhir 2012, Alfamart sudah memiliki sekitar 7.063 gerai. Adapun jumlah gerai yang sudah mereka waralabakan tercatat sebanyak 2.048 gerai atau sekitar 29% dari total gerai Alfamart.
Berdasarkan aturan tersebut, batas jumlah gerai milik sendiri paling banyak 150 gerai ditambah 60% sisanya.
Dari hitungan aturan tersebut, Fernia menghitung, Alfamart harus melepas sekitar 130 gerai per tahun hingga lima tahun mendatang untuk menyesuaikan diri dengan peraturan waralaba. "Tahun ini akan kami kejar," tegasnya. Sayang, dia tidak punya catatan jumlah gerai yang sudah diwaralabakan sejak peraturan terbit.
Sejatinya, Alfamart mengaku tidak ada kesulitan mencari mitra waralaba untuk ekspansi bisnis. "Kami hanya menyiapkan skema waralaba yang lebih menarik kalau mau menjaring lebih banyak lagi mitra," ucapnya.
Saat ini, Alfamart mematok biaya waralaba sebesar Rp 45 juta untuk lima tahun, ditambah royalti sebesar 2% dari penjualan.
Direktur PT Indomarco Prismatama, Wiwiek Yusuf, pemilik jaringan toko Indomaret pernah mengungkapkan kepada KONTAN, pihaknya akan mengikuti aturan waralaba toko moderen tersebut. Ia berkata dari sekitar 7.000 gerai Indomaret di November 2012, sekitar 37%-nya sudah diwaralabakan.
Associate Consultant International Franchise Business Management (IFBM) Evi Diah Puspitawati bilang penyebab masih kurangnya minat waralaba minimarket adalah minimnya sosialisasi kepada masyarakat umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News