Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi Maluku melalui Gubernur Murad Ismail menyerahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur seputar pengadaan tanah pelabuhan gas alam cair (LNG) Lapangan Abadi Wilayah Kerja Masela kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Adapun, penyerahan SK No. 96/2020 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Pelabuhan Kilang Gas Alam Cair (LNG) Lapangan Abadi di Pulau Nustual Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku dilakukan secara virtual pada Senin (1/6).
Serah terima ini turut disaksikan oleh perwakilan dari kedua institusi, pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar serta INPEX Masela selaku operator Lapangan Gas Abadi, Wilayah Kerja (WK) Masela.
Baca Juga: Kementerian ESDM: Pengembangan infrastruktur gas bumi masih feasible walau ada corona
Murad menyampaikan, penerbitan SK ini sebagai bagian dari pelaksanaan wewenang pemerintah daerah menyangkut penetapan lokasi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dimana infrastruktur minyak dan gas bumi merupakan salah satunya.
"SK ini merupakan salah satu bentuk dukungan kami dari Pemerintah Provinsi Maluku kepada SKK Migas dan INPEX sebagai operator pengembangan Lapangan Gas Abadi, Wilayah Kerja Masela, yang merupakan Proyek Strategis Nasional agar proyek gas yang berada di Provinsi Maluku ini berjalan cepat dan lancar," jelas Murad.
Ia memastikan, pihaknya mendukung kehadiran proyek Masela serta berharap dampak berkelanjutan proyek berkapasitas 9,5 juta ton LNG per tahun ini.
Murad melanjutkan, penerbitan SK penetapan lokasi melalui beberapa tahapan yakni persiapan oleh Tim Persiapan Pengadaan Tanah yang terdiri dari unsur Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, SKK Migas, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Selatan.
Selanjutnya, tim tersebut melakukan kegiatan Pemberitahuan Rencana Pembangunan, Pendataan Awal Lokasi Rencana Pembangunan, Konsultasi Publik Rencana Pembangunan, Penetapan Lokasi Pembangunan, dan yang terakhir adalah kegiatan Pengumuman Penetapan Lokasi Pembangunan.
Langkah ini sejalan dengan Undang-undang No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Presiden No. 71/2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum beserta peraturan perubahannya.
Disisi lain Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas langkah Pemerintah Provinsi Maluku dalam penerbitan SK Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Pelabuhan Kilang LNG Abadi. Hal ini dinilai sebagai bentuk nyata dukungan pemerintah provinsi dalam penyelesaian proyek ini.
Dwi pun memastikan, kehadiran SK ini melanjutkan dukungan yang sebelumnya telah diberikan Pemerintah Provinsi Maluku melalui percepatan rekomendasi Gubernur tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Kilang LNG Abadi.
"Koordinasi antara SKK Migas didukung INPEX sebagai operator Lapangan Gas Abadi, dengan Pemerintah Daerah berjalan dengan sangat baik," terang Dwi.
Ia pun berharap kordinasi positif tersebut dapat terus berlanjut dan memberi dampak positif bagi pereknomian nasional dan daerah.
Baca Juga: Pasokan gas domestik terancam defisit di tahun 2023, ini penjelasannya